PRINGSEWU, (FN) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menandatangani Memorandum Off Understanding (MoU) dengan advokat senior, DR (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM.
Ketua DPC APDESI Pringsewu, Jevi Herdi Sofyan, S.H,MH., mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pembelaan hukum, perlindungan hukum, saran dan pendapat hukum kepada seluruh kepala pekon di Bumi Jejama Secancanan.
“Kami bukan berniat untuk berurusan dengan hukum, melainkan kerjasama ini sebagai pencegahan, pendidikan dan perlindungan hukum bagi para kepala Pekon. Serta penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tupoksi, wewenang, hak dan kewajiban para kepala Pekon,” ujar Jevi Hardi Sofyan, Sabtu (18/5/24).
Pada sisi lain, Jevi HS menyebut APDESI sebagai forum komunikasi para kepala Pekon yang rutin mengadakan rapat dengan seluruh kepala Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu. Koordinasi dilakukan untuk berbagi solusi jika ada persoalan yang dihadapi kepala pekon saat bertugas.
Sementara Advokat, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM menyebut dengan ditandatangani MoU tersebut diharapkan para kepala Pekon lebih nyaman, lebih bersemangat fokus dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundangan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di desanya masing-masing.
“Kami juga akan turun dari satu Pekon ke Pekon lainnya dalam rangka memberikan penyuluhan hukum, tidak hanya kepada kepala Pekon dan perangkatnya saja. Melainkan kepada masyarakat, agar masyarakat melek hukum,” ujarnya.(An)
Tinggalkan Balasan