Forumnusantaranewes- Bupati Musi Rawas (Mura) H Hendra Gunawan dalam hal ini di wakili oleh Asisten Asisten I Pemerintahan dan Kesra H Heriyanto didampingi Ketua Bawaslu Mura, Ketua KPU Mura Kaban Kesbangpol mengikuti Video Conference bersama Kemendagri RI tentang sosialisasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Sabtu (20/06/2020) di Ruang Rapat Bina Praja.
Dikesempatan ini, Moch Ardian Plt Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri RI menjelaskan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD.
Dalam rapat virtual tersebut, dipaparkan tentang mekanisme pandanaan pelaksanaan pilkada, diantaranya tentang aturan menyangkut hibah anggaran dari Pemerintah Daerah yang akan melaksanakan Pilkada ke KPU dan Bawaslu, termasuk aturan penggunaannya.”
H Heriyanto menyampaikan, pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun 2020 akan diikuti 9 provinsi dan 26 kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Musi Rawas,pungkas nya.(asep)
Tinggalkan Balasan