Penurunan Peredaran Uang Palsu di Indonesia
Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan yang signifikan dalam peredaran uang palsu di Indonesia. Pada tahun 2024, rasio uang palsu tercatat sebesar 4 lembar per satu juta lembar uang beredar (4 ppm), lebih rendah dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 5 ppm. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penguatan pengamanan uang Rupiah semakin efektif.
Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, peningkatan kualitas uang Rupiah melalui teknologi cetak modern yang dilengkapi dengan fitur pengaman mutakhir. Kedua, edukasi publik yang masif serta sinergi dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) juga berkontribusi besar dalam mengurangi jumlah uang palsu yang beredar.
Menurut Kepala Perwakilan BI Sulut, Joko Suoratikto, Bank Indonesia melakukan klarifikasi keaslian uang melalui Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BICAC). BICAC juga mendukung aparat hukum dalam proses persidangan. “Melalui BICAC, BI tidak hanya memeriksa uang, tetapi juga membantu proses hukum,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Selain itu, upaya Bank Indonesia dalam menjaga kualitas Rupiah telah diakui secara internasional. Uang Rupiah TE 2022 meraih penghargaan Best New Banknote Series di IACA Currency Awards 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 TE 2022 masuk peringkat dua dunia dalam kategori World’s Most Secure Currencies versi BestBrokers pada November 2024.
Cara Mengecek Keaslian Uang Rupiah
Untuk memastikan keaslian uang Rupiah, Bank Indonesia mengimbau masyarakat menggunakan metode 3D. Metode ini terdiri dari:
- Dilihat: Cek warna, gambar, dan kondisi fisik uang.
- Diraba: Rasakan tekstur timbul di angka nominal dan gambar utama.
- Diterawang: Lihat tanda air (watermark) dan benang pengaman saat uang diterawang ke cahaya.
Selain itu, BI juga menyarankan masyarakat untuk bertransaksi di tempat yang terpercaya. Penggunaan pembayaran nontunai seperti QRIS, transfer bank, atau kartu juga dianjurkan. Selain itu, penting untuk merawat uang Rupiah dengan prinsip 5 Jangan:
- Jangan dilipat
- Jangan dicoret
- Jangan distapler
- Jangan diremas
- Jangan dibasahi
Langkah yang Harus Diambil Jika Mendapatkan Uang Palsu
Jika seseorang menerima uang yang dicurigai palsu, BI menegaskan agar tidak digunakan kembali. Uang harus disimpan, ditandai, dan segera dilaporkan ke kantor BI terdekat atau kepolisian. BICAC akan memeriksa uang tersebut dalam waktu 14 hari kerja. Jika uang asli, maka akan dikembalikan. Jika palsu, uang akan dimusnahkan sesuai prosedur dan menjadi barang bukti hukum.
“Kewaspadaan dan kritik terhadap uang sangat penting. Dengan kesadaran kolektif, kita bisa menjaga kepercayaan pada Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujar Joko Supratikto.
Tinggalkan Balasan