Peserta yang menghadiri Bimtek GMDM bersama ketua DPD Jawa Timur, kiri Ketua GMDM Kab. Lamongan, Gresik dan Banyuwangi.
Surabaya-FNnews: Bimbingan Teknis (Bimtek) dilaksanakan pada Rabu (07/04) dalam rangka mendukung keberhasilan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Meski berada ditengah pandemi Covid-19, Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Provinsi Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur tetap berupaya menekan laju angka penyalahgunaan narkoba melalui berbagai macam kegiatan yang bersifat preventif dan antisipatif, salah satunya dengan melalui Bimbingan Teknis Pengurus DPD/DPW Kabupaten dan kota sejawa timur.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, GMDM DPD Provinsi Jawa Timur mengajak beberapa Mitra Produk agar bergabung dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba di Ruang (Sawunggaling) Kantor BNNP Jawa Timur, di jalan Sukomanunggal nomor 55 – 56 Surabaya.
Peserta Bimtek GMDM bersama BNNK Jawa Timur (Rabu, 07/04/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri beberapa narasumber dari BNNP Jawa Timur maupun GMDM DPD Jawa Timur. Kegiatan kemudian dibuka oleh Bapak Tri Arif PH. S. Kom. MM., selaku mewakili Kepala BNNP Jawa Timur, dan didampingi oleh Ketua GMDM DPD Provinsi Jawa Timur Yayuk Sri Wahyuningsih ST., yang juga memberikan sosialisasi terkait tentang bahaya Narkoba kepada Penggiat Anti Narkoba dihari pertama kegiatan yang berlangsung selama dua hari kedepan (7-8 April 2021).
Menurut Yayuk Sri Wahyuningsih, “Sebagai Penggiat Anti Narkoba yang kekinian, harus bisa menyampaikan data, fakta dan bukti ilmiah yang terbaru, relevan dan saran yang mudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, Penggiat juga mempunyai beberapa fungsi, antara lain berfungsi sebagai penyuluh yang dapat memberikan penerangan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Penggiat Anti Narkoba mempunyai fungsi sebagai konsultan yang dapat memberikan konsultasi dan pendamping agar pecandu Narkoba dapat sukarela melakukan lapor diri dan rehabilitasi di IPWL dan pelayanan rehabilitasi terdekat,” Ujarnya.
Fungsi lain dari Penggiat ialah sebagai penggalang laporan masyarakat yang mengajak masyarakat untuk berani melaporkan aksi kejahatan secara mudah melalui saluran pelaporan dengan prinsip menjamin rasa aman dan tidak terintimidasi oleh sindikat, selain itu Penggiat berfungsi sebagai fasilitator dengan cara memfasilitasi kepentingan P4GN di lingkungannya dengan pihak-pihak seperti BNN, Kelompok Peduli Narkoba, Donatur, Dermawan dalam kegiatan Stop Narkoba.
Penggiat Anti Narkoba juga harus mempunyai keterampilan untuk dapat mengenali dan merespon secara layak perasaan, sikap, perilaku, serta motivasi dan keinginan orang. FNnews/Ari.
Tinggalkan Balasan