BKSDA Bali Larang Aktivitas Naik Gajah di Kebun Binatang

Larangan Atraksi Menunggang Gajah di Bali

Setelah mendapat perhatian luas dari para pecinta hewan melalui media sosial, atraksi menunggang gajah di kebun binatang dan lembaga konservasi lainnya dilarang di Bali. Keputusan ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan satwa atau animal welfare. Dengan larangan tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi hewan-hewan yang sering menjadi objek aktivitas wisata.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menjelaskan bahwa larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi di Indonesia. Ia mengatakan bahwa BKSDA Bali telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Provinsi Bali. Selain itu, pihaknya terus melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Jumlah Lembaga Konservasi yang Mengelola Gajah

Berdasarkan data dari Balai KSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 lembaga yang mengelola gajah dengan jumlah total sebanyak 83 ekor. Dari jumlah tersebut, beberapa lembaga masih menjalankan aktivitas menunggang gajah meskipun larangan sudah berlaku.

Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar

Hendratmoko menegaskan bahwa semua lembaga konservasi yang mengelola satwa gajah harus mematuhi SE Dirjen KSDAE. Pihak Kementerian Kehutanan akan menindak tegas lembaga konservasi yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Tindakan yang bisa diberikan antara lain surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, pihak BKSDA Bali telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park and Lodge) pada 13 Januari 2026.

Alternatif Aktivitas yang Lebih Inovatif

Lembaga konservasi didorong untuk menghentikan aktivitas menunggang gajah dan beralih ke alternatif tematik yang lebih inovatif. Namun, hal ini tetap dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa. BKSDA Bali juga menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif.

Bali Zoo Sudah Berhenti Melakukan Atraksi Gajah Tunggang

Salah satu lembaga konservasi, CV Bali Harmoni (Bali Zoo), telah mengumumkan penghentian peragaan gajah tunggang sejak tanggal 1 Januari 2026. Emma Chandra, Head of Public Relations Bali Zoo, menyampaikan bahwa lembaga tersebut berkomitmen untuk memperkuat kesejahteraan satwa serta pengelolaan lembaga konservasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penghentian aktivitas ini bertujuan untuk memberikan waktu dan ruang yang lebih baik bagi gajah untuk menjalani perilaku alami, interaksi sosial, serta program perawatan dan enrichment yang mendukung kesejahteraan satwa. Ke depan, Bali Zoo akan fokus pada perawatan harian gajah, edukasi konservasi, serta pengembangan pengalaman pengunjung yang berorientasi pada pembelajaran dan kepedulian terhadap satwa.

Program Edukasi yang Berbasis Observasi

Selain menunggang gajah, atraksi lain yang terkait hewan adalah program Elephant Mud Fun. Program ini berfokus pada pengalaman edukatif berbasis observasi dengan pendampingan mahout (perawat gajah). Pengunjung dapat menyaksikan gajah melakukan mandi lumpur, yang merupakan bagian dari perilaku alami dan perawatan rutin gajah.

Lumpur berfungsi sebagai pelindung alami bagi gajah, membantu melindungi kulit dari paparan sinar matahari, menjaga kelembapan kulit, serta mencegah iritasi dan gigitan serangga. Dengan pengalaman ini, pengunjung diajak untuk memahami perawatan gajah, perilaku alaminya, dan pentingnya kesejahteraan satwa dalam pengelolaan konservasi di Bali Zoo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *