BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang, Dua Bandar Ditangkap

Penggerebekan Rumah Produksi Sabu di Apartemen Tangerang

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba ilegal di wilayah Tangerang. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menemukan sebuah rumah produksi sabu-sabu yang beroperasi di dalam apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Operasi ini dilakukan pada hari Sabtu, 17 Oktober 2025 sore setelah tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa pekan. Hasil pengamatan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen lantai 20, yang sering kali mengirimkan atau menerima bahan kimia.

Saat penggerebekan dilakukan, dua orang tersangka berinisial IM dan DF berhasil ditangkap. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Kini, mereka kembali berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kejahatan serupa.

Dari hasil penggeledahan, BNN menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan. Di antaranya adalah sekitar satu kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, serta berbagai alat laboratorium sederhana yang digunakan untuk proses pembuatan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah bahan kimia berbahaya yang dibeli secara daring oleh para tersangka. Berdasarkan pemeriksaan awal, bahan-bahan tersebut digunakan untuk mengolah obat-obatan tertentu menjadi bahan baku sabu melalui proses kimia kompleks.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menjelaskan bahwa para tersangka telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Dalam waktu tersebut, mereka disebut telah memproduksi sabu dalam jumlah besar untuk diedarkan ke wilayah Jabodetabek.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup canggih. Mereka menggunakan bahan aktif dari obat asma yang diekstraksi hingga menghasilkan sekitar satu kilogram ephedrine murni. Zat tersebut kemudian diolah kembali menjadi sabu-sabu dengan tingkat kemurnian tinggi.

Dari hasil interogasi, tersangka IM bertindak sebagai peracik utama, sedangkan DF bertugas memasarkan barang ke sejumlah wilayah di Tangerang dan Jakarta Barat. Keduanya mengaku mempelajari teknik pembuatan sabu secara otodidak melalui internet dan forum daring.

Petugas menegaskan bahwa tindakan ini sangat berbahaya karena proses kimia dilakukan tanpa pengawasan ahli, sehingga berpotensi menyebabkan ledakan maupun kebakaran di lingkungan padat penduduk seperti apartemen. Hal ini menjadi alasan kuat untuk memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti keduanya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BNN menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap apartemen dan kawasan hunian vertikal yang berpotensi dijadikan lokasi produksi narkotika. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar kasus serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *