BNN Ungkap Laboratorium Sabu di Apartemen Serpong Garden: Pelaku Ekstrak Obat Asma

Pengungkapan Laboratorium Pembuatan Sabu di Apartemen Serpong Garden

Pengungkapan terbaru mengenai laboratorium rahasia pembuatan sabu telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Operasi ini berlangsung di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/10/2025) pukul 15.24 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Tim Gabungan Lakukan Pengintaian Intensif

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang sangat erat antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama beberapa waktu, tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut. Berdasarkan hasil observasi, ditemukan unit apartemen yang digunakan sebagai tempat memproduksi narkoba jenis sabu.

Operasi yang dilakukan dengan pengamanan ketat berhasil menangkap dua tersangka serta menyita barang bukti yang terkait. Keduanya adalah IM dan DF, yang masing-masing memiliki peran dalam bisnis haram ini. IM bertindak sebagai ‘koki’ atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas sebagai pemasar hasil produksi.

Modus Operandi yang Canggih

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang cukup canggih. Mereka memanfaatkan obat asma sebagai bahan baku utama. Sebanyak 15.000 butir obat asma diekstraksi menjadi 1 kilogram ephedrine murni, yaitu bahan dasar pembuatan sabu. Proses ekstraksi ini dilakukan secara mandiri oleh para pelaku.

Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring (online) agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan tingkat kehati-hatian dan keterampilan teknis yang dimiliki oleh para pelaku.

Barang Bukti yang Disita

Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti yang mencerminkan aktivitas ilegal yang dilakukan. Barang bukti yang disita meliputi sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia prekursor, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan dalam proses produksi.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Atas tindakan mereka, kedua tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman yang bisa diberikan berkisar antara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Komitmen BNN dalam Penindakan Narkotika

BNN menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan narkotika, termasuk yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan permukiman. Operasi ini juga menunjukkan bahwa BNN terus meningkatkan kemampuan dan kapasitasnya dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks dan canggih.

Para pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus serupa, yang telah menjalankan bisnis haram ini sekitar enam bulan terakhir. Mereka mengaku telah memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar selama menjalankan usaha ilegal tersebut.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *