BPOM Meningkatkan Pengawasan Kosmetik Ilegal Menjelang Akhir Tahun
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya, khususnya menjelang akhir tahun yang sering diiringi dengan banyaknya diskon dan promosi. Hal ini menjadi perhatian utama, terutama saat puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), yang biasanya memicu lonjakan belanja online.
Pengawasan intensif dilakukan oleh BPOM dalam periode 10–21 November 2025, yang melibatkan pemeriksaan terhadap 984 sarana produksi dan distribusi kosmetik di seluruh Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar 470 dari total 984 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam penemuan tersebut, BPOM menemukan 108 merek kosmetik ilegal dengan jumlah total produk mencapai 408.054 unit senilai lebih dari Rp26,2 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pengawasan siber juga menjadi fokus utama. Selama periode intensifikasi, BPOM melakukan patroli siber yang berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp1,84 triliun. “Ini menunjukkan besarnya risiko peredaran kosmetik ilegal, terutama saat lonjakan belanja online,” ujarnya.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah kosmetik tanpa izin edar, yang mencapai 94,3% dari total temuan. Sebanyak 65% dari produk tersebut berasal dari luar negeri. Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Produk-produk ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. Selain itu, ada juga kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung (offline), tetapi juga melalui patroli siber. BPOM memantau 5.313 tautan penjualan online, dengan 77% di antaranya menjual kosmetik tanpa izin edar dan 23% menjual produk yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah tautan yang diawasi ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan dengan patroli rutin.
Daerah Asal Kosmetik Ilegal Terbanyak
Dari hasil pengawasan, lima daerah asal pengiriman terbanyak kosmetik ilegal secara online adalah Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor, Jakarta Utara, dan Kota Medan. Di sisi impor, BPOM bersama Bea dan Cukai menindak 26 kasus dengan nilai barang sekitar Rp1,7 miliar. Temuan terbesar ditemukan di Surabaya.
Menjelang puncak Harbolnas pada 10–16 Desember 2025, BPOM mengkhawatirkan lonjakan promosi dan iklan kosmetik yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk ilegal.
Tips untuk Konsumen
Untuk menghindari risiko, masyarakat diminta lebih cermat saat berbelanja, terutama produk beauty & care yang sering meningkat permintaannya pada akhir tahun. BPOM mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli kosmetik, baik secara offline maupun online.
Jika menemukan dugaan kosmetik ilegal atau berbahaya, masyarakat dapat segera melaporkan ke HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat.
Penguatan Pengawasan Akhir Tahun
Sejalan dengan hal tersebut, BPOM menegaskan bahwa pengawasan akhir tahun akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari risiko kosmetik ilegal dan berbahaya. Dengan langkah-langkah preventif dan pengawasan yang ketat, BPOM berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasar Indonesia.
Tinggalkan Balasan