BPP-DPPNI Sul-Sel Laporkan Dugaan “Gratifikasi” Program TPM P3-TGAI Satker Operasi Dan Pemeliharaan Pompengan Jeneberang Ke Polda Sul-Sel

Andi Yusran Thahir, S.Kom,    Saat menyerahkan surat laporan ke Dirreskrimsus Polda Sul-Sel

Makassar,FNnews.com –
Badan Pimpinan Provinsi Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (BPP-DPPNI) Sulawesi Selatan, Yang di ketuai Andi Yusran Thahir S.Kom., Secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi (suap) Program TPM P3-TGAI pada PPK Pendayagunaan Tata Guna Air Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang tahun anggaran 2020, Ke Direktorat serse kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan.

Dalam suratnya bernomor : 007/LP/BPP-DPPNI/Sul-Sel/IX/2020. Andi Yusran mendatangi Dirreskrimsus Polda Sul-Sel bersama anggotanya dan menyerahkan surat laporan itu berikut satu bundel dokumen pendukung yang diterima langsung oleh staf Dirreskrimsus Polda Sul-Sel per tanggal 10 September 2020.

Tanda terima surat laporan dari Dirreskrimsus Polda Sul-Sel

Ketua BPP-DPPNI Sul-Sel Andi Yusran Thahir. S.Kom. saat memberikan keterangan Persnya tadi malam 21/9/20. di salah satu Cafe di kawasan Mall Panakukang Kota Makassar, dalam keterangan Persnya Andi Yusran mengatakan, “Pada tanggal 10 September 2020 Saya beserta teman-teman menyerahkan surat laporan dugaan tindak pidana Korupsi (Gratifikasi) ke Dirreskrimsus Polda Sul-Sel yang dilakukan secara berjamaah oleh beberapa oknum pejabat dan staf/pegawai negeri dan atau penyelenggara negara di PPK Pendayagunaan Tata Guna Air(PTGA) Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang terkait seleksi dan penerimaan peserta tenaga pendamping masyarakat program pencepatan peningkatan tata guna air irigasi (TPM P3-TGAI) serta mekanisme pembuatan laporan/asistensi rencana anggaran biaya(RAB) dan pembuatan laporan/asistensi pertanggung jawaban penggunaan dana.” Jelasnya.

Andi Yusran menambahkan, “Kuat dugaan terjadi penyalah gunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum panitia dan stafnya yang telah memasang tarif 2 juta rupiah untuk dapat lulus ujian tes seleksi penerimaan program TPM P3-TGAI.” Ucapnya.

Andi Yusran berharap agar laporannya segera ditindak lanjuti Pihak Dirreskrimsus dan melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak yang terkait kasus ini. “Setelah ada penetapan TSK pada kasus ini, akan menyusul beberapa kasus lainnya yg ada di balai besar wilayah sungai jeneberang pompengan, salah satunya proyek MANGKRAK Malilling Tana toraja yang hingga saat ini telah menelan anggaran hingga 100 M lebih.” Ungkap Andi Yusran kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *