BSU Kemenag 2025 Dirilis, Guru Madrasah Non ASN Dapat Subsidi Upah Rp300 Ribu, Cek di Simpatika

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Non-ASN Tahun 2025

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (non-ASN) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para guru yang berkontribusi dalam pendidikan agama di lingkungan madrasah.

Dalam program BSU, guru non-ASN akan menerima bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Total anggaran yang disiapkan oleh Kemenag untuk program ini mencapai Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa BSU bukan hanya sekadar bantuan sosial, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam penguatan pendidikan agama. “Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” ujarnya.

Prosedur Penyaluran BSU

Penyaluran BSU tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tentang pemberitahuan penyaluran BSU bagi guru non-ASN madrasah tahun 2025. Dalam surat tersebut, Kemenag menegaskan bahwa penyaluran BSU hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat berdasarkan data resmi di pangkalan data Kementerian Agama.

Untuk memastikan keakuratan dan kelancaran penyaluran, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi diminta menjalankan beberapa tahapan penting, antara lain:

  • Melakukan verifikasi dan validasi akhir data guru non-ASN yang tercantum sebagai calon penerima BSU 2025
  • Menyampaikan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masing-masing
  • Memastikan setiap calon penerima memiliki rekening bank aktif sesuai ketentuan
  • Memastikan calon penerima membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Melakukan pemantauan serta menyusun laporan pelaksanaan penyaluran BSU di wilayahnya
  • Melaporkan hasil verifikasi dan validasi data kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025

Petunjuk Teknis BSU

Dalam petunjuk teknis BSU, Kemenag menetapkan sejumlah ketentuan utama, yaitu:

  • BSU disalurkan langsung ke rekening aktif guru non-ASN
  • Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan
  • Bantuan diberikan selama dua bulan dalam satu tahun anggaran
  • Setiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan berhak menerima BSU

Kriteria Penerima BSU

Adapun kriteria guru non-ASN yang berhak menerima BSU Kemenag meliputi:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
  • Terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki PTK ID Kementerian Agama
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru madrasah
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
  • Belum mencapai usia pensiun (60 tahun)
  • Mengisi dan menandatangani SPTJM

BSU diberikan dengan nominal Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan menyasar guru non-ASN tertentu sesuai kriteria juknis.

Cara Cek Status Penerima BSU di Simpatika

Guru dapat mengecek status penerima BSU melalui akun Simpatika dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses laman simpatika.kemenag.go.id
  • Login menggunakan akun PTK
  • Periksa notifikasi di menu “Tunjangan” atau “Bantuan”
  • Jika terdaftar, akan muncul notifikasi penerima dan opsi mencetak dokumen pencairan
  • Jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan belum ditetapkan sebagai penerima

Jadwal Pencairan Masih Menunggu Kepastian

Hingga saat ini, Kemenag belum mengumumkan jadwal resmi pencairan BSU 2025. Informasi yang beredar di media sosial terkait daftar nama penerima juga belum dikonfirmasi secara resmi. Kemenag menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan validasi akhir oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Guru diminta untuk terus memantau akun Simpatika dan pengumuman resmi dari Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *