Buntut Dugaan Perampasan Unit Sepeda Motor Oleh Debt Colector
Foto depan kantor Adira Finance Sumenep.
Forumnusantaranews.com
SUMENEP - Diketahui diduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum yaitu perampasan satu unit sepeda motor Nopol : 2265 WX warna putih, di Jalan Raya Manding, Desa. Kebunan, Kabupaten. Sumenep yang dilakukan oleh dua orang Debt Colector Adira Finance kepada anak dibawa umur, berusia 15 tahun berinisial " N ", siswi Mts Negeri Sumenep kelas VII, saat Dia dari sekolah dalam perjalanan pulang kerumahnya di Kasengan, Sabtu ( 23 / 10 / 21 ).
Rupanya kejadian tersebut membuat Ashari Halil Riyadi selaku orang tua Korban yang kebetulan salah satu pengurus di Lembaga KPK Nusantara Sumenep merasa tidak terima, dan atas kejadian tersebut Dia melaporkan ke pihak berwajib dengan bukti lapor Nomor : LP-B/86/X/RES-1.11/2021/Sumenep, Polsek Sumenep ta tanggal 23 Oktober 2021.
Selanjutnya Ashari Halil Riyadi bersama Andi Kusmanto selaku Ketua ,Pengurus dan Anggota KPK Nusantara yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Angga Kurniawan, SH dan Tri Sutrisno Effendi SH, mendatangi Kantor Adira Finance yang beralamat di jl. Pamolokan, kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada hari Senin ( 25 / 10 / 21 ).
Saat Angga Kurniawan keluar dari kantor Adira, Awak Media meminta waktu untuk mengkonfirmasi hasil komunikasi dengan pihak Adira finance saat itu. Angga menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya ketemu Pimpinan Adira untuk memberikan pemahaman hukum, namun Pimpinan Adira tidak ada ditempat, yang nerima yaitu Yayak selaku PIC.
Angga Kurniawan, SH Kuasa Hukum Korban.
" Kami kesini untuk ketemu Pimpinan Adira finance maksudnya yaitu untuk memberikan pemahaman hukum agar kedepan tidak terjadi hal serupa, karena penarikan dijalan seperti itu sudah sering terjadi kami dengar dan perbuatan itu sangat meresahkan masyarakat. Sebenarnya ini adalah Perdata tapi karena dilakukan dengan cara yang tidak prosedural maka hal ini tidak dibenarkan menurut hukum dan sudah masuk pada unsur - unsur Pidana ". Terang Angga.
Selanjutnya Dia menjabarkan, " perbuatan yang dilakukan Debt Colector diduga telah melanggar pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Kami hanya ditemui Yayak yang mengaku bagian PIC dan Dia tidak mau berkomentar apapun, sementara Pimpinannya sedang ada diluar " .
Tri Sutrisno Effendi pada kesempatan itu menambahkan bahwa Adira juga harus bertanggung jawab, karena termasuk bagian didalamnya dan diduga sebagai penadahnya.
Pada hari yang sama Awak Media Forum Nusantara berusaha untuk melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak Adira Finance, tapi sayang pihak Adira tidak ada yang bersedia untuk dimintai keterangan dengan alasan tidak berani karena bukan wewenangya.
Sementara Andi Kusmanto menyatakan akan tetap komitmen mengawal permasalahan ini sampai tuntas, agar keadilan dapat terwujud dibumi Kota Keris.
" Kami selaku Ketua Lembaga KPK NUSANTARA akan tetap komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas agar keadilan utamanya di Bumi Kota Keris ini bisa terwujud, lebih - lebih permasalahan ini menimpa anggota kami ", tegas Andi.
Kiri, Mulyadi, Moh. Hasan, SH, MH Presiden Eksekutif LPKP2HI.
Mulyadi dari LPKP2HI ( Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ) yang juga ikut mendampingi orang tua korban saat ke kantor Adira, sangat mengapresiasi langkah - langkah Korban dan mengapresiasi pihak Kepolisian.
" Kami LPKP2HI termotivasi untuk mendampingi dan mengawal permasalahan ini sampai selesai dan sesuai harapan, seperti yang diamanatkan UUD 1945 Pasal 27 ayat ( 1 ) yaitu Semua Warga Negara mempunyai kebersamaan dalam hukum dan Pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan dengan tidak ada kecualinya " , jelas Mulyadi kepada media forumnusantaranews saat dimintai komentarnya. ( BR )
Tinggalkan Balasan