Bupati JKA Mengkritik Meningkatnya Kasus Narkoba dan Asusila di Padang Pariaman



mediaawas.com


Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin, 16 Juni 2025.

Menanggapi laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo, Bupati JKA menyampaikan keprihatinannya.

Dia menilai bahwa tingginya angka kasus narkotika dan kejahatan seksual harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.

“Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani di wilayah hukum Kejari Pariaman,” kata JKA.

Dia melanjutkan, artinya kita semua, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, harus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pencegahannya.

JKA juga menekankan pentingnya pendidikan sejak dini, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan nilai-nilai keluarga dan agama sebagai benteng utama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan kejahatan moral.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab institusinya dalam menuntaskan proses hukum hingga ke tahap eksekusi barang bukti.

“Ini salah satu fungsi eksekusi terhadap barang Bukti. Perkara Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat,” kata Bagus.

Baik juga untuk menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Mayoritas kasus yang dimusnahkan hari ini masih didominasi oleh tindak pidana narkotika, diikuti oleh kasus asusila,” jelasnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pariaman M. Kenan Lubis melaporkan bahwa dalam kegiatan tersebut, barang bukti dari 111 perkara dimusnahkan, terdiri dari Perkara Narkotika (78 perkara), Shabu: 240,4045 gram, Ganja: 108.621,9 gram, Ekstasi: 0,26 gram

Perkara Lainnya (33 perkara), terdiri dari Perlindungan Anak: 12 perkara, Perjudian: 10 perkara, Pencurian: 5 perkara, Pelanggaran UU ITE: 1 perkara, Pembunuhan: 3 perkara, Penganiayaan: 1 perkara, Asusila: 1 perkara.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pariaman dan sekitarnya,” tutup M. Kenan Lubis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *