Buruh Demo di DPR 30 September, Ini Tuntutan Mereka

KSPI Akan Kembali Gelar Demo di DPR RI, Tuntut RUU Ketenagakerjaan yang Lebih Pro- Buruh

Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa kembali di Gedung DPR RI pada hari Selasa, 30 September 2025. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia akan kembali turun ke jalan meskipun telah ada pertemuan antara Ketua DPR RI Puan Maharani dengan perwakilan buruh beberapa waktu lalu.

Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi kali ini akan lebih terstruktur dan membawa tuntutan yang lebih rinci. Salah satu poin utama adalah masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025), ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan tiga poin utama kepada pimpinan DPR RI pada tanggal 30 September nanti.

Tuntutan Pertama: RUU Ketenagakerjaan yang Sesuai Putusan MK

Salah satu tuntutan utama adalah RUU Ketenagakerjaan yang sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang tunduk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja. Menurut Said, putusan tersebut telah memastikan adanya aturan yang memberikan perlindungan kepada buruh hingga sistem pengupahan yang layak.

Dia menekankan bahwa RUU yang dibuat harus mampu melindungi hak-hak pekerja, termasuk dalam hal upah minimum, kondisi kerja, serta perlindungan terhadap penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing).

Tuntutan Kedua: Penghapusan Outsourcing dan Kenaikan Upah Minimum

Tuntutan kedua berkaitan dengan penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing. Said menilai bahwa sistem ini sering kali merugikan buruh karena tidak memiliki jaminan kestabilan kerja dan perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,5% hingga 10,5%. Hal ini dimaksudkan agar upah buruh dapat lebih sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, terutama di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pokok.

Tuntutan Ketiga: Reformasi Pajak Perburuhan

Tuntutan ketiga yang disampaikan oleh KSPI adalah reformasi pajak perburuhan. Salah satunya adalah kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) buruh dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Said mengaitkan tuntutan ini dengan sikap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menolak penerapan amnesti pajak. Ia menyatakan bahwa KSPI juga menolak tax amnesty karena dinilai tidak adil bagi buruh.

“Masa orang yang mengemplang pajak diampuni, sedangkan buruh yang membayar pajak justru diberatkan,” ujar Said.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan oleh DPR

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama sejumlah serikat buruh telah mulai membahas RUU Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 23 September 2025. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, memastikan bahwa pembahasan ini akan menghasilkan UU yang benar-benar baru, bukan sekadar revisi dari UU sebelumnya.

Menurut Irma, proses legislasi dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan telah memicu reaksi dari masyarakat sipil, termasuk kalangan buruh. Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya perbaikan dari segi struktur dan mekanisme pembuatan regulasi.

“Undang-undang ini akan kami buat secara komprehensif, sehingga bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja,” ujarnya dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *