mediaawas.com
– Tribuners, beragam bantuan sosial (bansos) di bulan Juni 2025 ini akan cair untuk bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia sekaligus membantu perekonomian masyarakat.
Salah satu bantuan tersebut yang tengah ramai dibahas publik adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juni-Juli 2025.
Bantuan tersebut diberikan senilai total Rp600.000 untuk dua bulan dan disalurkan melalui bank Himbara maupun Kantor Pos.
Namun kini, masyarakat Indonesia tidak perlu ribet hingga bingung perihal bagaimana cara cek apakah jadi penerima bantuan BSU atau tidak.
Karena kini, pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU dengan lebih praktis menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Aplikasi ini memudahkan akses informasi tanpa perlu datang langsung ke kantor terkait.
Cara Cek BSU di Aplikasi JMO
Berikut ini cara cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025 di aplikasi JMO:
1. Unduh aplikasi JMO
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh dan memasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.
2. Buat akun atau masuk
– Bagi pengguna baru:
Lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor handphone.
– Untuk pengguna lama:
Masuk langsung ke aplikasi menggunakan email, NIK, atau nomor HP yang telah terdaftar, beserta password yang sudah dibuat sebelumnya.
3. Pilih menu BSU
Setelah berhasil login, cari dan pilih banner atau menu yang bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” untuk melanjutkan proses pengecekan.
4. Lengkapi data tambahan
Masukkan informasi tambahan sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh aplikasi, seperti NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email, dan data lainnya untuk verifikasi.
5. Lanjutkan dan lihat hasil
Klik tombol “Lanjutkan” setelah seluruh data diisi. Sistem akan memproses dan menampilkan status Anda terkait BSU:
– Terdaftar bukan penerima: Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
– Ditetapkan: Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.
– Diteruskan: Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.
Cek Alternatif Penerima BSU
- Melalui Website Resmi
-
Akses
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi
Syarat Penerima BSU
Untuk memastikan kelayakan, penerima harus memenuhi syarat utama:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
– Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga April atau Mei 2025
– Mendapatkan gaji maksimal Rp3,500,000 per bulan
– Bukan penerima bantuan sosial (PKH, Kartu Prakerja) ataupun berstatus ASN, TNI, atau Polri. (*)
Simak berita update lainnya di mediaawas.com:
Berita Google
Tinggalkan Balasan