Curi Sepeda Motor, Sopir Bus Ditangkap Polres Probolinggo Kota

o

Probolinggo,forumnusantaranews.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kota Probolinggo. Tersangka, GS (38), seorang sopir bus asal Mayangan Kota Probolinggo yang berstatus residivis telah ditangkap dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan dalam kronologi salah satu kasus curanmor yang berhasil diungkap.

“Kejadian bermula sepulang kerja Pelapor pukul 17.30 Wib, menjemput anaknya yang berada di rumah orangtuanya di jalan Mt. Hariono Kel. Jati Kec. Mayangan Kota Probolinggo,” ujarnya.

“Sesampai di rumah orangtuanya, Pelapor memarkir sepeda motor Honda Vario 125 warna putih biru Nopol N-5815-RV di halaman rumah dengan posisi tidak dikunci ganda dan kunci kontak berada di dasbord sepeda motor tersebut,” jelasnya kepada Tribratanews pada hari jum’at, (28/02/25).

“Setelah menutup pagar, Pelapor istirahat di kamar. Sekira pukul 18.00 Wib suami Pelapor keluar rumah melihat sepeda motor tidak ada dan gerbang pagar terbuka,” ucapnya.

“Kemudian suami Pelapor memberitahu Pelapor bahwa sepeda motor tersebut tidak berada di halaman rumah. Sehingga atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polres Probolinggo Kota, (23/01/25),” ungkapnya.

Berkat informasi yang diperoleh tim di lapangan dan didukung oleh keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar TKP, kejadian tersebut dapat terungkap. Sat Reskrim menangkap tersangka dengan barang buktinya.

GS merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa. Saat ini, tim penyidik Polres Probolinggo Kota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya.

“ GS kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun”, tandasnya.

Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.(sin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *