Dadu Kopyok Dibongkar di Asahan, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Penggerebekan Perjudian Dadu Kopyok di Asahan

Asap kopi masih mengepul dari cangkir saat suara langkah sepatu mendekat. Di sebuah warung yang berada di lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, terjadi penggerebekan yang cepat dan senyap. Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, yang dipimpin oleh IPDA Asido Nababan, SH, MH, berhasil membongkar praktik perjudian dadu kopyok pada hari Selasa (29/7/2025).

Penggerebekan ini dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi kejadian. Kedua tersangka adalah GSS (39), seorang wiraswasta asal Bunut Barat, Kisaran Barat, dan RD (36), juga seorang wiraswasta dari Meranti, Kecamatan Meranti.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang meliputi uang tunai senilai Rp4.790.000, tiga unit ponsel Android, dua unit ponsel Nokia, serta satu set peralatan dadu kopyok. Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, SH, SIK, MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini dan menegaskan bahwa para pelaku sedang menjalani proses hukum.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dalam penyidikan oleh Satreskrim Polres Asahan,” ujar Kapolres. Kasus ini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas administrasi penyidikan, dan akan segera melakukan gelar perkara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas perjudian atau kejahatan lainnya di lingkungannya. “Kami tegaskan komitmen Polres Asahan untuk terus memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Kapolres.

Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh Petugas

  • Penyelidikan awal: Tim Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
  • Tindakan cepat: Setelah menemukan bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan.
  • Penangkapan pelaku: Dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
  • Penyitaan barang bukti: Berbagai barang bukti seperti uang tunai dan alat permainan judi disita sebagai bukti.

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan. Setelah itu, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Imbauan dari Pihak Kepolisian

Polres Asahan terus berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga.

Dengan tindakan tegas dan responsif dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *