Dana Desa Tambahan T.A 2023 Di Duga Terindikasi Kena Sulap Alias Di Tilap

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Dana Desa tambahan yang diperuntukan kepada 232 Pemerintah Desa di Lampung Utara sumber dana APBN pada tahun 2023 terindikasi kena sulap alias di tilap,” 7/2024.

Pasalnya konfirmasi media berkaitan Dana Desa tambahan Kinerja Pemerintah Desa di Lampung Utara, dengan beberapa Kepala Desa di Lampung Utara.

“Menyampaikan di media ini belum pernah menerima yang di maksud Dana Desa (DD) tambahan kinerja tersebut, ungkap Kepala Desa dengan senada.

Demikian pula tim media mengkonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Maikel Seragih, hingga berita ini di terbitkan tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan, terkait dengan realisasinya Dana Desa tambahan kinerja Pemerintah Desa tersebut di Lampung Utara.

Sebelumnya Mentri Keuangan Sri Mulyani tanggal 22 September 2023 dalam merilis data Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 98 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No :201/PMK. 07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Disampaikan Sri Mulyani di kutip dari salah satu media online mengatakan Penyaluran Dana tambahan kinerja Pemerintah Desa di maksud diperkirakan akan disalurkan pada bulan September 2023.

Dengan syarat ketentuan Pemerintah Desa terlebih dahulu menyampaikan persyaratan berupa surat pernyataan Kepala Desa atas komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes di sampaikan kepada pemerintah daerah.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No :201/PMK. 07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa tambahan menerbitkan pagu anggaran Rp 139.642-(seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) di setiap Desa seluruh Indonesia khususnya di Lampung Utara

Sementara di ketahui dalam PMK No 201/PMK.07/2022. Terdapat pula nama – nama Pemerintah Desa di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan Dana Desa tambahan kinerja sebesar Rp 208.765-( dua ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Rilis Kementrian Keuangan dalam regulasi ketentuan alokasi Dana Desa tambahan kinerja Pemerintah Desa sebagai berikut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

1.Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

2.Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Penulis : ( Kutipan / Tim/ Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *