TULUNGAGUNG.FORUMNUSANTARANEWS – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 kembali menjadi motor penggerak penting dalam meningkatkan kesejahteraan, pembangunan dan kualitas kesehatan masyarakat.
Dana DBHCHT 2025 dialokasikan secara ketat sesuai amanat PMK-215/PMK.07/2021 yang sudah diubah dengan PMK-72/PMK.07/2024.
Fokus alokasi dana ini adalah tiga pilar utama yakni, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum, dan Kesehatan.
Alokasi terbesar dari DBHCHT 2025 diprioritaskan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung menjadi Perangkat Daerah penerima alokasi terbesar untuk menyalurkan BLT kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“BLT ini untuk Pekerja Tembakau dan Masyarakat Rentan di Kabupaten Tulungagung.
Tujuan utama penyaluran BLT DBHCHT adalah untuk meningkatkan daya beli dan taraf hidup masyarakat yang bekerja di sektor pertembakauan, seperti buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan pekerja lainnya di pabrik rokok, serta masyarakat rentan yang terdampak.
Setiap KPM penerima BLT mendapatkan bantuan tunai dengan besaran tertentu dengan harapan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat penerima manfaat program.
“Skema penyaluran BLT ini meniadi bentuk nyata apresiasi pemerintah daerah terhadap kontribusi sektor tembakau di Tulungagung.
Selain BLT, alokasi DBHCHT juga difokuskan untuk Bidang Kesehatan. Dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung menerima anggaran yang cukup signifikan.
Dana tersebut digunakan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu melalui pembayaran premi atau iuran peserta Penerima Bantuan luran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.
“Program ini memastikan ribuan jiwa masyarakat rentan di Tulungagung mendapatkan akses jaminan kesehatan tanpa terkendala biaya,” tutur Suparni.
Dana DBHCHT 2025, sebagian dialokasikan untuk pembangunan fisik fasilitas kesehatan, seperti pembangunan Puskesmas, untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, dana DBHCHT 2025 juga diprioritas untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tulungagung yang ditangani oleh Dinas PUPR.
“DBHCHT yang dimanfaatkan oleh Satpol PP dan instansi terkait, digunakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan tersebut meliputi razia, penyitaan, hingga sosialisasi gempur rokok ilegal yang terus digencarkan.
Selain untuk melindungi konsumen, kegiatan pemberantasan rokok ilegal juga untuk mengamankan penerimaan negara dari cukai, yang pada akhirnya akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk DBHCHT untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya alokasi DBHCHT yang terarah dan tepat sasaran ini, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk memanfaatkan hasil cukai tembakau sebagai instrumen vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warganya.**
Tinggalkan Balasan