Delapan Orang Laporkan Yayasan Bandung Zoo ke Pengadilan, Minta Ganti Rugi

Persoalan Pengelolaan Kebun Binatang Bandung Kembali Muncul

Persoalan pengelolaan Kebun Binatang Bandung kembali menjadi perhatian publik. Delapan orang tercatat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menyangkut dugaan tindakan melawan hukum yang dikaitkan dengan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Gugatan ini menyentuh berbagai aspek penting dalam pengelolaan organisasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Bandung, para penggugat terdiri atas Sri, I Gede Pantja Astana (kemungkinan nama lainnya adalah Astawa), Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Himmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak Kamis, 4 September 2025.

Salah satu penggugat, yaitu Raden Bisma, juga sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Bandung Zoo bersama Sri. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berfokus pada YMT, tetapi juga melibatkan beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan kebun binatang tersebut.

Dalam gugatan ini, terdapat 15 orang yang ditetapkan sebagai tergugat. Mereka antara lain Tony Sumampaw, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampauw, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manansang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo. Para tergugat ini diduga melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam pengelolaan YMT.

Para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka. Salah satu permintaan utama adalah menyatakan sahnya akta nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 yang berkaitan dengan perubahan susunan pembina, pengurus, dan pengawas YMT. Selain itu, mereka juga meminta agar tindakan para tergugat yang dianggap menguasai YMT tanpa hak dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga menuntut agar seluruh akta yang dibuat oleh tergugat dinyatakan cacat secara hukum. Mereka meminta agar para tergugat dilarang menggunakan segala atribut maupun sarana prasarana YMT. Tuntutan ini menunjukkan kekhawatiran penggugat terhadap penggunaan sumber daya dan aset yayasan yang disengketakan.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi material senilai Rp 4,5 miliar yang disebut sebagai hasil pengelolaan kebun binatang selama dikuasai oleh tergugat. Mereka juga menuntut kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar. Tuntutan ini mencerminkan besarnya dampak yang dianggap terjadi akibat tindakan para tergugat.

Sidang perdana perkara ini direncanakan akan digelar pada 1 Oktober 2025 di PN Bandung. Proses hukum ini akan menjadi perhatian besar bagi publik dan para pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang status dan pengelolaan YMT serta memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *