Kritik terhadap Fondasi Demokrasi dan Tata Kelola Negara
Dalam tulisan Dr. Rahardi Ramelan, ia menyoroti berbagai tantangan serius yang mengancam visi Indonesia Emas 2045. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah masalah stunting, kualitas SDM yang rendah, korupsi, serta tata kelola energi dan lingkungan yang lemah. Kritik ini mengingatkan kita bahwa tanpa fondasi demokrasi yang kuat dan tata kelola negara yang baik, cita-cita luhur akan sulit dicapai.
Pandangan ini selaras dengan kondisi saat ini di mana banyak kebijakan pemerintah masih terjebak dalam pendekatan jangka pendek dan politis. Masalah kesehatan, pendidikan, dan tata kelola ekonomi tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang rapuh. Ketika demokrasi hanya berjalan prosedural, pembangunan sering kali diarahkan untuk kepentingan elektoral, bukan kepentingan jangka panjang bangsa. Oleh karena itu, membedah kelemahan demokrasi Indonesia menjadi bagian penting untuk menilai sejauh mana visi 2045 realistis diwujudkan.
Krisis Demokrasi dan Pelaksanaan Trias Politika
Trias politika yang diperkenalkan Montesquieu dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan dan menghindarkan tirani. Namun, dalam praktik Indonesia kontemporer, ketiga cabang kekuasaan sering kali saling berkolaborasi demi kepentingan politik jangka pendek. Eksekutif yang kuat, legislatif yang pragmatis, dan yudikatif yang masih rawan intervensi menyebabkan demokrasi kehilangan fungsi pengawasan dan keseimbangannya.
Fenomena dominasi eksekutif terlihat jelas dalam berbagai kebijakan strategis yang minim perdebatan publik. Misalnya, pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan dengan cepat dan menimbulkan kontroversi luas. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi legislatif sebagai pengimbang. Antoni Abat i Ninet dalam Constitutional Violence menegaskan bahwa konstitusi sering kali digunakan sebagai alat legitimasi politik ketimbang instrumen keadilan.
Di Indonesia, perubahan regulasi dan legislasi sering kali dipengaruhi kepentingan jangka pendek elite, bukan aspirasi rakyat. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana fungsi legislatif kerap terjebak dalam logika mayoritas, di mana partai politik yang berkoalisi dengan pemerintah lebih sering mendukung kebijakan eksekutif ketimbang melakukan fungsi kontrol. Padahal, menurut teori Montesquieu, kekuasaan legislatif seharusnya menjadi benteng pertama untuk mencegah dominasi eksekutif. Namun dalam praktiknya, DPR sering kali gagal menjalankan fungsi itu karena keterikatannya dengan kepentingan koalisi.
Lembaga yudikatif, yang seharusnya independen, juga sering dipertanyakan integritasnya. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terkait dengan ambang batas presiden atau perubahan syarat usia calon, menimbulkan perdebatan luas. Hal ini memperlihatkan bagaimana institusi hukum dapat dikooptasi oleh kepentingan politik, sehingga prinsip checks and balances tidak berjalan efektif.
Selain itu, proses penegakan hukum yang masih selektif semakin memperlemah posisi yudikatif. Kasus-kasus korupsi besar kadang ditangani dengan cepat, tetapi dalam beberapa kasus lain justru berlarut-larut. Ketidakpastian ini menimbulkan persepsi publik bahwa hukum mudah dipengaruhi oleh tekanan politik dan kekuatan modal. Situasi tersebut menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Demokrasi dalam Krisis: Antara Formil dan Substansi
Stella Gaon dalam Democracy in Crisis (2009) menekankan bahwa demokrasi selalu berada dalam krisis karena identitas “rakyat” tidak pernah stabil atau jelas. Setiap keputusan politik tentang siapa yang diwakili dan siapa yang tidak selalu menyisakan ketidakpuasan dan potensi konflik. Konsep ini sangat relevan bagi Indonesia, sebuah negara dengan pluralitas agama, etnis, dan bahasa. Pertanyaan tentang siapa yang mewakili rakyat sering kali diperdebatkan, dan tidak jarang keputusan politik justru memperdalam eksklusi kelompok tertentu.
Polarisasi pada Pemilu 2019 memberikan contoh nyata bagaimana isu agama dan etnis dijadikan alat mobilisasi politik. Kampanye yang membelah masyarakat ke dalam kelompok “cebong” dan “kampret” menegaskan bahwa demokrasi formil tidak menjamin persatuan. Persiapan menuju Pemilu 2024 pun menunjukkan gejala serupa, di mana narasi berbasis identitas tetap digunakan karena dianggap efektif untuk menarik simpati pemilih. Demokrasi dalam kondisi ini hanya menghasilkan fragmentasi sosial yang menguntungkan elite.
Fenomena politik identitas ini sejalan dengan tesis Gaon bahwa demokrasi selalu rapuh karena “rakyat” bukan entitas tunggal, melainkan konstruksi yang terus dinegosiasikan. Dalam konteks Indonesia, elite politik sering kali memanfaatkan identitas mayoritas untuk menggalang dukungan, sementara minoritas terpinggirkan dari arena deliberasi. Akibatnya, demokrasi menjadi instrumen eksklusi, bukan inklusi.
Jon Elster melalui konsep deliberative democracy menegaskan pentingnya musyawarah rasional dalam proses politik. Sayangnya, deliberasi substantif semakin jarang ditemui di Indonesia. DPR misalnya, dalam pembahasan UU penting seperti UU Cipta Kerja dan revisi KUHP, lebih banyak mengedepankan kecepatan pengesahan ketimbang keterlibatan publik. Mekanisme dengar pendapat dan konsultasi masyarakat hanya menjadi formalitas, sehingga keputusan yang dihasilkan minim legitimasi sosial.
Ketiadaan deliberasi yang inklusif ini semakin diperparah oleh dominasi uang dalam politik. Politik biaya tinggi membuat aktor politik lebih fokus pada penggalangan dana ketimbang memperjuangkan aspirasi rakyat. Akibatnya, keputusan politik sering kali dipengaruhi oleh sponsor kampanye atau oligarki ekonomi, bukan oleh argumentasi rasional yang melibatkan kepentingan luas rakyat.
Richard Joseph dalam kajiannya tentang prebendal politics di Nigeria menggambarkan bagaimana jabatan publik diperlakukan sebagai prebenda atau sumber rente politik. Fenomena serupa terlihat jelas di Indonesia. Jabatan legislatif maupun birokrasi kerap dijadikan alat distribusi patronase. Setelah pemilu, kursi menteri, komisaris BUMN, hingga jabatan strategis diisi dengan pertimbangan politik balas budi, bukan profesionalisme. Praktik patronase ini membuat kebijakan publik cenderung berpihak pada kelompok pendukung kekuasaan. Misalnya, alokasi proyek infrastruktur atau bansos sering kali dipolitisasi untuk kepentingan elektoral.
Akibatnya, masyarakat luas tidak merasakan manfaat optimal dari kebijakan negara. Demokrasi yang seharusnya menjadi sarana distribusi keadilan berubah menjadi arena distribusi rente. Dalam konteks kekinian, fenomena ini menimbulkan frustrasi publik. Survei beberapa lembaga menunjukkan menurunnya kepercayaan terhadap partai politik dan DPR. Rakyat merasakan bahwa demokrasi tidak lagi menjadi saluran aspirasi, melainkan sekadar panggung transaksional. Krisis legitimasi ini berbahaya karena dapat melemahkan kepercayaan pada institusi negara secara keseluruhan.
Dimensi Keadilan Spasial
Edward Soja dalam Seeking Spatial Justice (2010) menekankan pentingnya dimensi ruang dalam keadilan. Keadilan, menurutnya, tidak hanya menyangkut distribusi ekonomi, tetapi juga bagaimana masyarakat memiliki akses terhadap layanan publik, ruang kota, dan sumber daya yang tersedia. Perspektif ini relevan dengan kondisi Indonesia, di mana akses terhadap layanan dasar masih sangat timpang antarwilayah. Ketika trias politika tidak berfungsi optimal, ketidakadilan spasial menjadi semakin mengakar.
Pembangunan yang terpusat di Pulau Jawa menjadi contoh paling nyata. Infrastruktur transportasi, jaringan listrik, hingga fasilitas pendidikan tinggi jauh lebih maju dibandingkan dengan wilayah timur Indonesia. Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa negara hanya hadir di pusat-pusat ekonomi utama, sementara daerah lain dibiarkan berkembang dengan sumber daya terbatas. Dalam jangka panjang, ketidakmerataan ini menghambat potensi pertumbuhan nasional.
Kesenjangan spasial tersebut juga memunculkan dampak sosial yang serius. Generasi muda di luar Jawa sering kali merasa terpaksa hijrah ke kota-kota besar untuk memperoleh pendidikan dan lapangan kerja yang layak. Urbanisasi yang tidak terkendali akhirnya menciptakan tekanan baru pada kota besar, mulai dari kepadatan penduduk, kemacetan, hingga perumahan kumuh. Hal ini menegaskan bahwa kegagalan dalam menciptakan keadilan spasial tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang kompleks.
Dalam konteks perkotaan, keadilan spasial tercermin dalam siapa yang memiliki akses terhadap ruang kota. Jakarta, misalnya, lebih banyak mengalokasikan ruang untuk kepentingan komersial dan proyek infrastruktur besar, sementara masyarakat miskin kota terpinggirkan. Banyak dari mereka yang tinggal di bantaran sungai atau kawasan rawan bencana karena tidak mampu membeli lahan yang layak. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebijakan tata ruang sering kali berpihak pada modal besar dan mengabaikan kebutuhan rakyat biasa.
Ketidakadilan spasial juga terlihat dalam distribusi layanan kesehatan dan pendidikan. Rumah sakit modern dan universitas berkualitas tinggi terkonsentrasi di kota besar, sedangkan wilayah terpencil masih kekurangan tenaga medis, guru, dan fasilitas memadai. Akses internet sebagai prasyarat utama ekonomi digital pun belum merata. Ketimpangan digital ini semakin memperlebar jarak antara pusat dan pinggiran, sehingga generasi muda di luar kota besar kian terhambat dalam mengembangkan potensinya.
Dampak lainnya adalah melemahnya kohesi sosial dan politik nasional. Ketika suatu wilayah merasa termarjinalisasi dari pembangunan, muncul potensi ketidakpuasan yang bisa memicu konflik dan separatisme. Tuntutan otonomi yang lebih luas dari beberapa daerah sering kali berakar pada ketidakadilan distribusi pembangunan. Dengan demikian, keadilan spasial tidak hanya soal kesejahteraan ekonomi, tetapi juga menyangkut stabilitas politik dan persatuan bangsa.
Menuju Indonesia Emas 2045: Antara Harapan dan Skeptisisme
Visi Indonesia Emas 2045 menjanjikan negara dengan ekonomi kuat, kemiskinan hampir nol, dan pengaruh global yang meningkat. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia pada saat merayakan seratus tahun kemerdekaan. Namun, sebagaimana diingatkan Dr. Rahardi Ramelan, visi tersebut berisiko hanya menjadi ilusi jika fondasi demokrasi dan tata kelola politik tidak diperkuat.
Demokrasi yang prosedural semata—hanya hadir lima tahun sekali di bilik suara—tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan pembangunan. Harapan besar itu harus diimbangi dengan kesadaran kritis. Realitas Indonesia saat ini masih menunjukkan persoalan struktural yang serius, seperti korupsi yang mengakar, lemahnya supremasi hukum, serta ketimpangan spasial antara pusat dan daerah. Selama masalah ini belum diselesaikan, skeptisisme publik akan tetap ada. Masyarakat menilai bahwa janji besar elite sering kali tidak diikuti langkah nyata.
Dengan demikian, visi 2045 perlu dipandang bukan hanya sebagai target ekonomi, tetapi juga sebagai proyek politik dan sosial yang menuntut konsistensi. Untuk menjawab skeptisisme tersebut, langkah pertama yang harus ditempuh adalah memperkuat deliberasi publik. Keputusan politik tidak boleh hanya didominasi elite atau hasil kompromi transaksional, melainkan harus melibatkan masyarakat luas. Model demokrasi deliberatif yang digagas Jon Elster menjadi relevan, sebab hanya dengan musyawarah rasional dan partisipasi terbuka legitimasi kebijakan dapat diperoleh. Tanpa keterlibatan rakyat dalam proses politik, visi besar apa pun akan kehilangan landasan sosialnya.
Langkah kedua adalah memastikan integritas lembaga yudikatif. Selama hukum masih dapat diperdagangkan atau dipengaruhi oleh kepentingan politik, sulit membayangkan Indonesia mampu melangkah menuju 2045 dengan kokoh. Kasus-kasus kontroversial di Mahkamah Konstitusi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa supremasi hukum masih rentan intervensi. Oleh karena itu, reformasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan harus menjadi agenda prioritas agar hukum benar-benar kembali berfungsi sebagai alat keadilan, bukan instrumen kekuasaan.
Langkah ketiga berkaitan dengan keadilan spasial. Pembangunan yang merata menjadi syarat mutlak bagi keberhasilan visi Indonesia Emas 2045. Seperti diingatkan Edward Soja, keadilan ruang adalah bagian integral dari keadilan sosial. Jika pembangunan hanya terpusat di Jawa dan kota-kota besar, maka ketimpangan regional akan semakin lebar dan berpotensi melahirkan ketidakpuasan politik. Pemerataan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan digitalisasi menjadi agenda strategis agar semua wilayah merasakan manfaat pembangunan.
Akhirnya, membangun budaya politik antikorupsi merupakan prasyarat penting. Richard Joseph melalui konsep prebendal politics memperingatkan bahaya ketika jabatan publik diperlakukan sebagai sumber rente. Fenomena ini juga nyata di Indonesia, di mana kursi birokrasi dan politik sering kali dijadikan alat patronase. Jika praktik semacam ini tidak dihentikan, maka semua rancangan besar akan runtuh karena hilangnya kepercayaan rakyat. Hanya dengan komitmen kuat melawan korupsi, memperkuat hukum, menjamin keadilan spasial, dan melibatkan rakyat dalam deliberasi, visi Indonesia Emas 2045 dapat benar-benar menjadi kenyataan yang inklusif, bukan sekadar slogan kosong.
Penutup
Sintesa antara kritik Dr. Rahardi Ramelan dan realitas demokrasi Indonesia saat ini memperlihatkan bahwa hambatan menuju Indonesia Emas 2045 bukan hanya teknis—seperti stunting, energi, atau pertumbuhan ekonomi—melainkan jauh lebih fundamental: rapuhnya struktur demokrasi kita. Trias politika yang seharusnya menjadi fondasi keseimbangan kekuasaan justru sering kali lumpuh karena kolaborasi pragmatis antar-cabang kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, visi besar bangsa berisiko menjadi fatamorgana belaka.
Oleh karena itu, ada beberapa saran yang patut menjadi perhatian serius para pengambil keputusan. Pertama, perlu dilakukan revitalisasi demokrasi substantif dengan memperkuat partisipasi publik.
Tinggalkan Balasan