JAKARTA, ForumNusantaraNews – Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, diduga terlibat baiat teroris di 3 (tiga) kota. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Selasa, 27 April 2021.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Munarman ditangkap terkait Bait teroris di Jakarta, Makassar dan Medan. Penangkapan dilakukan sore hari, sekira pukul 15.10 WIB.
“Munarman ditangkap terkait Baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus Baiat di Makassar, dan mengikuti Baiat di Medan,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kemudian menyampaikan saat ini Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, disebut Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
“Sekarang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” tandasnya. (*)