*PAMEKASAN.FORUM NUSANTARA* Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Agar segera melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap Resto Wiraraja, yang ada di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan.
“Untuk Wiraraja Wajib disegel secara permanen karena bukan hanya satu kali atau dua kali. Dewan sering menerima laporan dari warga buka ditengah ramadhan, bahkan Masyarakat merasa resah dengan adanya hiburan di Wiraraja tersebut,” kata Anggota DPRD Pamekasan. Akhmad Qomarul Wahyudi Fraksi Madani. Jum’at, (19/06/2020).
Selama ini keberadaan resto Wiraraja sudah menciderai nama baik kabupaten Pamekasan yang terkenal dengan sebutan Gerbang Salam. Penyebabnya, Resto tersebut bukan hanya melayani makan dan minuman. Akan Tetapi juga disertai dengan tempat Hiburan karaoke.
Fraksi Madani yang terdiri dari tiga partai (PBB, Golkar, Perindo) sudah meminta kepada Bupati Pamekasan Baddrut Taman untuk menjelaskan keberadaan resto Wiraraja. Saat itu, legislatif menyampaikan terhadap eksekutif di pandangan umum Fraksi Paripurna DPRD Pamekasan. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.
“Pemerintah dibuat lemah oleh Wiraraja, bahkan pihak legislatif sudah menyampaikan pandangan umum fraksi di Paripurna tentang praktek hiburan Wiraraja,” ujar politisi PBB itu.
Bahkan Qomarul menilai, pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif terhadap Wiraraja lemah. Seharusnya, eksekutif menjelaskan tentang keberadaan Wiraraja secara luas sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. “Kenapa fungsi pengawasan dari pemerintah itu lemah ? Atau memang dibuat lemah oleh Wiraraja,” ujarnya.
“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pamekasan, Kusairi mengatakan sudah melakukan penutupan. Bahkan saat itu langsung dilakukan penutupan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Taman. Baginya, Semua aktivitas karaoke di kabupaten Pamekasan sudah berakhir.
“Tidak ada penutupan satu kali atau dua kali. kegiatan karaoke semuanya berakhir,” ujarnya.
Dikatakannya, tempat karaoke yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan merupakan karaoke yang ada di ruang terbuka dan dapat dilihat oleh semua orang.
Sejauh ini, tempat karaoke di Pamekasan berkamar-kamar dan itu diperbolehkan.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pamekasan Sudah berhasil menciduk 15 muda-mudi yang tertangkap basah sedang pesta PIL INEX di Resto Wiraraja, di Jalan Raya Tlanakan dan berbuntut panjang. Selasa Malam, (16/06/2020).
Berbekal dari laporan warga, aparat menemukan barang bukti berupa sejumlah pil inex saat melakukan penggerebekan, di Room Karaoke Resto Wiraraja.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka berupa pasal 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun.
*(MF)*
Tinggalkan Balasan