Dianggap Tidak Beretikat Baik  Perusahaan Galian C Di Kabupaten Waropen Papua, “Dilaporkan Kepala Suku Rumayomi Moyang Oimo ke Kantor Staf Khusus Kepresidenan Jakarta. 

Dianggap Tidak Beretikat Baik  Perusahaan Galian C Di Kabupaten Waropen Papua, “Dilaporkan Kepala Suku Rumayomi Moyang Oimo ke Kantor Staf Khusus Kepresidenan Jakarta. 

 

Kepala suku adat Rumayomi Moyang Keturunan Oimo Waropen Papua, Ym.Richo Rumayomi, ketika mendatangi kantor Staf Khusus Kepresidenan (20/6/2022)

JAKARTA – FORUM NUSANTARA,  (1/7/2022)  beberapa orang mewakili masyarakat adat suku Rumayomi keturunan moyang Oimo Kabupaten Waropen Papua, pada Senin 20 Juni 2022 lalu mendatangi kantor staf kepresidenan di Jakarta (1/7/2022)

Kedatangan mereka yaitu dalam rangka menyampaikan surat perihal permohonan untuk audensi dan laporan yang di tujukan kepada Kantor Staf Khusus Presiden Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait hal meminta kepada Staf Khusus Kepresidenan agar bisa memediasi antara pihak perusahaan PT Jayapura Pasifik Permai (Modern) yang melakukan pekerjaan galian “C” bersama dengan masyarakat adat Suku Rumayomi keturunan Oimo Kabupaten Waropen Papua, sebagai pemegang hak ulayat adat. (1/7/2022)

Ym.Richo Rumayomi Kepala Suku Rumayomi Moyang Oimo saat memberikan keterangan Pers di Jakarta terkait persoalan galian C (Kamis 23 Juni 2022) Foto dokumentasi oleh : Guntur, Media Forum Nusantara Jakarta 

Permasalahan yang timbul antara pihak perusahaan PT Jayapura Pasifik Permai yang belum menyelesaikan pembayaran material galian “C” kepada masyarakat Suku Rumayomi keturunan Moyang Oimo selaku pemenang hak Ulayat di Kabupaten Waropen Papua di mana proyek pekerjaan galian C berada.

“Kepala Suku adat Kay Timur Suku Rumayomi keturunan Moyang Oimo, “Ym.Richo Rumayomi saat memberikan keterangan Pers pada wartawan awak media Forum Nusantara pada Kamis 23 Juni 2022 diwilayah Kemayoran Jakarta Pusat, dirinya mengatakan bahwa, “kedatangannya di Jakarta kali ini, menindaklanjuti surat laporan, “Dewan Suku Adat Romayomi keturunan moyang Oimo, yang di rekomendasi dari MRP (Majelis Rakyat Papua), Dinas Pertambangan Provinsi Papua, dan Pihak Kepolisian Papua (Polda Papua, Kapolres Waropen, Reskrim Waropen), sehubungan dengan hal persoalan terkait pembayaran material galian C yang belum di selesaikan oleh perusahaan PT Jayapura Pasifik Permai (Modern), kepada masyarakat suku adat Rumayomi keturunan Moyang Oimo.

Beberapa pihak aparat wilayah telah merekomendasikan kepada kami, agar kiranya kami melakukan langkah – langkah mediasi dengan pihak perusahaan PT Jayapura Pasifik Permai (Modern) yakni perusahaan yang telah memenangkan tender paket pekerjaan jalan proyek APBN tahun 2017 – 2018 yang menjadi program pemerintah pusat, menyangkut jalan Trans Papua. Ungkap Ym. Richo. Rumayomi Kepala Suku Rumayomi Moyang Oimo

Tambahnya, “permasalahan ini timbul, di sebabkan oleh karena pihak perusahaan PT Jayapura Pasifik Permai (Modern ) sejak tahun 2017 hingga saat ini, masih belum juga menyelesaikan pembayaran material galian C. terkait persoalan tersebut kami mewakili masyarakat Suku Adat Suku Rumayomi keturunan Moyang Oimo, menilai tidak adanya etikat baik dari perusahaan kepada masyarakat yang telah di rugikan sebagai pemegang hak ulayat adat. Galian “C” yang di lakukan pihak perusahaan di dua distrik, yaitu distrik Risei Sayati dan distrik Soyoi Mambai Kabupaten Waropen. Ungkap Ym Richo Rumayomi

Ungkapnya lagi, “beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 25 Mei 2022 kami telah menyampaikan surat untuk bisa diberikan kesempatan audiensi antara pihak perusahaan dengan pihak kami, surat permohonan audensi tersebut ber Nomor :O07/YSK/ADT/2022 tertanggal 23 Mei 2022

kami tujukan kepada Direktur Utama PT. Jayapura Pasifik Permai. “Adapun isi dari surat audensi tersebut yang mana kami, “Dewan Adat Suku Rumayomi, Keturunan dari Moyang Oimo memohon kepada pihak perusahaan untuk bisa memberikan waktunya dan berharap kiranya pihak perusahaan bisa datang untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan Galian C di Kabupaten Waropen Provinsi Papua . Kata Ym Richo Rumayomi

Menurut pemaparannya Ym.Richo Rumayomi dirinya menyampaikan, “sebenarnya kami sangat berharap Perusahaan PT Jayapura Pasifik Permai (modern) bisa duduk bersama – sama dengan kami sebagai pemegang hak ulayat adat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Namun kami menilai pihak perusahaan kurang merespon terkait personalannya , “yang mana atas tindakan Perusahaan sudah merugikan masyarakat Suku adat Rumayomi keturunan Moyang Oimo. Kata Ym Richo Rumayomi

Sehubungan dengan itu kami memutuskan untuk mendatangi kantor Staf Khusus Kepresidenan Republik Indonesia di Jakarta untuk menyampaikan surat permohonan audensi dan laporan mediasi atas tindakan PT Jayapura Pasifik Permai (modern) terhadap Suku adat Rumayomi, apabila setelah hal ini ternyata tidak ada niat baik juga dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persolannya maka kami akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan perdata maupun pidana Papua. Tegasnya Ym. Richo. Rumayomi Kepala Suku Rumayomi Moyang Oimo

“Sementara terkait hal dengan mendatangi pusat di Jakarta ini, “terpaksa kami lakukan karena semua proses di daerah tidak mendapatkan titik temu, dan situasi ini kami menilai dapat menimbulkan konflik internal yang dapat memberikan dampak buruk bagi perkembangan pembangunan di kabupaten Waropen Pungkasnya Ym. Richo. Rumayomi Kepala Suku Rumayomi Moyang Oimo

 

GUNTUR

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *