ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus digunakan secara transparan dan akuntabel, serta harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Selasa (29/07/2025).
Seperti, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 8 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah, anggaran BOS dapat digunakan untuk:1. Biaya operasional sekolah, Biaya listrik, air, telepon, dan lain-lain.
2. Pengadaan bahan ajar: Buku pelajaran, bahan ajar digital, dan lain-lain.
3. Pengembangan kurikulum: Pengembangan kurikulum, pelatihan guru, dan lain-lain.
4. Pembangunan infrastruktur sekolah: Pembangunan ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain.
5. Kegiatan ekstrakurikuler: Biaya kegiatan ekstrakurikuler, seperti olahraga, seni, dan lain-lain.
Namun, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rejosari kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan sumber resmi dari penggunaan dana BOS tahun 2024 di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Realisasi anggaran di sekolahan itu terdapat kejanggalan yang di nilai adanya dugaan manipulasi kegiatan, sehingga tidak sinkron pada pelaporan penggunaan yang di upload di sistem, sehingga adanya aroma dugaan Korupsi BOS di tahun 2024.Menurut Dwi Supriyanto, kepala sekolah dasar 01 Rejosari itu sekarang, memiliki murid sebanyak 596 di tahun 2025 ini, kemudian menurut website resmi Kemendikbud, pada tahun 2024 jumlah siswa di sekolah tersebut seluruhnya berjumlah 565 siswa.
Mengenai jumlah pegawai yang ada, seluruhnya terdapat sebanyak 38 orang, terdiri dari 18 PNS dan sebanyak 20 orang tenaga honorer. Kemudian anggaran yang di kucurkan ke sekolahan tersebut pada tahun 2024 dengan rincian. Termin pertama, Rp265.550.000 di cairkan pada 19 Januari 2024. kemudian Rp265.550.000 di cairkan pada 12 Agustus tahun 2024. Total keseluruhan anggaran pada tahun tersebut yang kepala sekolah SDN 01 Rejosari kelola sebesar 531.100.000 rupiah.
Kejanggalan penggunaan anggaran BOS di tahun 2024 lalu, seperti, pengembangan perpustakaan yang menelan anggaran sebesar 49 juta, yang mana dalam konfirmasi, Dwi Supriyanto tidak dapat menjelaskan realisasi apa saya dalam kegiatan perpustakaan yang dimaksud. Sementara perpustakaan di sekolah itu, minim barang-barang yang di beli.![]()
“Pengembangan perpustakaan itu ada, Dengan minimal 20 persen (anggaran bos) dalam satu tahun untuk membeli buku mata pelajaran, untuk lebih jelas, yang tahu adalah (pihak guru yang di) perpustakaan” katanya.
68 juta realisasi pembelajaran dan bermain. Dwi Supriyanto terkesan tidak dapat menjelaskan secara jelas, kata dia pembelajaran dan bermain itu ada tiga, ada perencanaan, ada proses pembelajaran dan ada penilaian. Terkait dengan penilaian, seperti soal, pihaknya membeli menggunakan siplah.
Sementara di anggaran lain yang nilainya cukup fantastis, terdapat anggaran kegiatan yang di laporkan pada dua kali pencairan, total memakan anggaran sebesar 75 juta dengan keterangan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen pembelajaran dan bermain. Menurut dia, anggaran itu, juga menganggarkan pada item pembelian soal.
Dari kedua nilai anggaran di atas, yang di laporkan tersebut di duga kuat adanya permainan anggaran. Dengan cara memanipulasi pelaporan penggunaan anggaran BOS tahun 2024, melalui operator sekolah Qori Holidiaziah. Kemudian dalam konfirmasi wartawan, kepala sekolah yang bersangkutan mengklaim penggunaan BOS yang ia realisasikan, telah di periksa pihak dinas pendidikan, Inspektorat Lampung Utara, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung.
“Asesmen itu berarti terkait pembelian soal, karena pembelian soal terbagi menjadi beberapa yaitu ada soal sumatif seperti UPS, penilaian UAS, ujian sekolah dan ada pelatihan sekolah kemudian ada soal formatif dalam satu tahun. Kami ada bukti semua kegiatan itu dan sudah melalui proses di periksa mulai dari dinas pendidikan, Inspektorat dan BPK” klaim Dwi Supriyanto.
Anggaran lain dengan memakan jumlah anggaran sebesar 21 juta di tahun 2024. Dana tersebut di anggarkan untuk kegiatan pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan bagi 29 guru yang mengajar di sekolah itu.
Kemudian 16 juta, menurut dia lagi, Dana itu juga, selain di pergunakan untuk pembayaran langganan koran, baik koran harian, mingguan dan beberapa lainnya yang ia lupa. Sisanya ia mengklaim untuk pembayaran internet internet dengan paket 500 mbps yang di bayarnya dengan pembayaran perbulan bulan sebesar 600 ribu lebih. Anggaran inipun di duga di manipulasi.
Lebih parahnya lagi, terdapat anggaran yang terkesan di tutup-tutupi dengan nilai 52 juta rupiah dengan nama kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana. Diklaimnya anggaran tersebut di pergunakan untuk memperbaiki plafon bangunan sekolah yang bocor, perbaikan keramik toilet, meski terlihat plafon SDN 01 Rejosari itu beberapa item terkesan tidak di perbaiki, dan perjalan yang di beli tidak jelas peralatan apa.![]()
“Ada (pembelian) peralatan, ada perbaikan terkait keramik, keramik toilet, ada lampu-lampu yang putus kami perbaiki, asbes yang bocor, plafon yang bolong-bolong, juga mengenai tembok (bangunan)” ujarnya.
Anehnya lagi terdapat penjelasan yang di sampaikan kepsek SDN 01 Rejosari itu, adanya tumpang tindih anggaran. Selain pembelian peralatan melalui anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, terdapat pembelian lagi mengenai sarana dan peralatan yang di nilai sama, dengan anggaran yang di ambil dari dana Penyelenggaraan Kegiatan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan dengan nila 22 juta.
“Terkait kebersihan, yaitu membeli peralatan kebersihan untuk semua kelas, berupa sapu, membeli pewangi ruangan, sabun, jadi setiap tahun itu kelas-kelas memiliki peralatan masing-masing seperti ember dan alat pel untuk 18 kelas” dalih Dwi Supriyanto.
Kemudian anggaran 181 juta dengan jenis peruntukan Pembayaran Honor dalam satu tahun anggaran. “Tenaga honor di bayar sebesar Rp 13 Ribu per Jam, kemudian ada pembayaran tenaga honor yang bukan hanya guru, namun juga tenaga honor berupa staf “ sahut Ayu, salah satu tenaga honor di sekolahan itu yang ikut hadir dalam konfirmasi wartawan pada Senin 28 Juli 2025.
Dari kurang transparannya oknum kepala sekolah atas realisasi anggaran BOS tahun anggaran 2024 SDN 01 Rejosari, dengan munculnya kuat dugaan adanya korupsi anggaran BOS di sekolah itu, Kejaksaan Negeri Kotabumi di minta lakukan pemeriksaan terhadap kepsek dan operator sekolah.
Tentunya hal itu, seperti apa yang di gaungkan presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dimana ia berjanji akan menumpas habis para pelaku koruptor yang merugikan negara. (Apri-tim)
Tinggalkan Balasan