Diduga, Desa Biting Sambong Blora Tidak Kondusif, Ormas KCB Belum Dapat Ijin Domisili

Ilustrasi Gambar

Blora : Komunitas Cepu Bersatu (KCB) merupakan organisasi Masyarakat ( Ormas ). Anggotanya terdiri dari berbagai elemen masyarakat, dari empat kecamatan. Seperti Kecamatan Padangan, Bojonegoro Jawa Timur dan KedungTuban, Sambong serta Cepu itu sendiri.

Menurut keterangan yang diperoleh dari salah satu pengurus inti, bahwa Ormas KCB perioritas kegiatan pada bidang sosial kemasyarakatan.

Namun sayang, perjalanannya, diduga mengalami kendala saat ingin melegalisasikan status pendiriannya.

Pasalnya, Ormas ini yang rencana Sekretariatnya akan ditempatkan di Desa Biting Kecamatan Sambong, oleh Pemerintah Desa setempat sampai saat ini diduga belum diberikan ijin Domisili.

Saat diklarifikasi terkait persoalan ini ke Kantor Pemerintah Desa Biting, ditemui oleh Ayu Sulasti, Kasi Pemerintah Desa Biting. Dan menurut keterangan Ayu Sulasti, Ngatino Kepala Desa Sambong bersama Sekretaris Desa ( Sekdes ) sedang tidak ada di tempat, karena ada acara di Blora.

Ayu Sulasti yang mewakili Kepala Desa memberikan keterangan, terkait persoalan pemberian Ijin Domisili untuk Ormas KCB, telah dikomunikasikan dengan beberapa pihak, termasuk bersama Perangkat Desa Biting, bahkan dengan Camat Sambong.

” Setelah menimbang nimbang memang masih belum,”ucapnya.

Lantaran kata Ayu Sulasti Desa Biting diduga masih belum kondusif.

” Jadi kami tidak ada niatan apa apa,” lanjut Ayu Sulasti.
” Ormas itu kan anggotanya terdiri dari berbagai wilayah, apa tidak ditempatkan di desa lain, kan tidak harus di Desa Biting?!” Tandasnya.Senin, 07/07/2025.

Ayu Sulasti Kasi Pemerintah Desa Biting Sambong

Terkait kondisi Desa Biting yang diungkapkan oleh Ayu Sulasti, Narno, Camat Sambong saat ditemui di ruang kerjanya tidak menampiknya.
Namun setelah dikonfirmasi persoalan Ijin Domisil untuk Ormas KCB, Narno tidak banyak komentar. Dirinya hanya mengatakan terkait Ijin Domisili untuk Ormas KCB di Desa Biting itu merupakan wewenang Pemdes setempat

“Sesuai otonomi Desa Undang
Undang nomor 6 Tahun 2014, jadi dikembalikan kepada Kadesnya”tegas Narno singkat. Senin, 07/07/2025.

Terpisah, Bambang yang mengaku, merupakan
pengurus inti Ormas Komunitas Cepu Bersatu ( KCB ) menegaskan, bahwa organisasinya yang menaungi aktifitasnya, benar benar organisasi kemasyarakatan yang lebih condong bergerak di bidang kegiatan sosial. Dan tidak berafiliasi ke mana mana, apalagi ke urusan politik.

Bahkan dalam keterangannya, Bambang menjawab pertanyaan Ayu Sulasti, kenapa Sekretariatnya harus ditempatkan di Desa Biting, karena sebagian besar anggotanya berada di Desa Biting.

” Jadi agar kami lebih mudah, jika nanti mau mengadakan kegiatan,” jelasnya.

” Karena kami sudah beberapa kali melakukan kegiatan di Desa Biting,” tambahnya.

Sebab alasan itulah, Pengurus dan anggota Ormas KCB sepakat, untuk memilih Ijin Domisili Sekretariat ormasnya ditempatkan di Desa Biting, Kecamatan Sambong Blora, Jawa Tengah.

” Tidak ada tujuan lain, selain ingin melakukan kebaikan untuk masyarakat banyak,”lanjutnya.

Diceritakan pula oleh Bambang pada saat datang ke Kantor Desa Biting, untuk meminta Surat Ijin Domisili bersama sama dengan beberapa orang pengurus inti, di antaranya Suprat, Kusnadi, Bu Tia’ dan dirinya.

” Sedangkan Bu Lis pada saat itu, tidak ikut, karena masih bekerja. Jadi Bu Lis yang merupakan bendahara Organisasi kami tidak tahu menahu,” ungkapnya

Pada saat itu, di Balai Desa ditemui oleh Ngatino Kepala Desa Biting dengan didampingi oleh Bu Woh.

” Alasan Pak Kades pada saat itu yang disampaikan melalui Bu Woh, katanya mau dipelajari dulu, namun setelah ditunggu cukup lama, belum ada kabar.Lalu kami datang lagi, tapi kedatangan kami yang kedua kalinya, tidak ketemu dengan Pak Kades,” tutur Bambang di rumah Awak Media ini.Senin, 07/07/2025.

Selanjutnya, dijabarkan terkait Peraturan Pemerintah Desa tercantum dalam Undang
Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang tugas, hak, kewajiban dan larangan bagi kepala desa termasuk larangan menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.
Termasuk Isinya antara lain adalah :
Jika seorang kepala desa menolak menandatangani Surat Keterangan Domisili, ia bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, dan jika teguran tidak diindahkan, bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap. Selain itu, tindakan penolakan ini juga bisa dianggap sebagai pelanggaran larangan dalam jabatannya dan dapat berujung pada sanksi pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau merugikan kepentingan umum.

Rincian Sanksi:
Sanksi Administratif:
Teguran lisan atau tertulis.
Pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa.
Pemberhentian tetap dari jabatan kepala desa.
Sanksi Pidana:
Jika penolakan disertai dengan penyalahgunaan wewenang atau merugikan kepentingan umum, kepala desa bisa dipidanakan.
Contohnya, penolakan tanpa alasan yang jelas atau terkait dengan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.***

Penulis & Pemberita Kang Ajas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *