Diduga Ilegal Dan Beredar Bebas , Pemilik Skincare IMDGLOW Dilaporkan Ke Polda Jatim 

 

SURABAYA, FN. – beredar Bebas Skincare merk IMDGLOW yang diduga ilegal dan mengandung Mercuri tinggi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Selasa (23/05/2023) Jam 12:00 WIB.

Laporan disambut hangat oleh pihak Polda Jatim melalui bagian Urusan Administrasi ( Urmin ) dengan nomer surat 017/LP/LPK/FAAM/V/2023.

Diketahui owner atau pemilik skincare tersebut adalah warga asal Desa Ketapang Timur  dusun blumbang desa bira barat, sementara Untuk tokonya di jalan raya toroan ketapang timur Kecamatan Ketapang kabupaten Sampang Jawa timur.

 

Ketua harian Lembaga Perlindungan Konsumen Forum Aspirasi Dan Advokasi Masyarakat ( LPK FAAM ) melakukan pelaporan dugaan skincare ilegal menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya Skincare Ilegal di Madura Jawa timur.

Berdasarkan investigasi media di lapangan terhadap sarana produksi kosmetik ilegal tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana. Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *