Bojonegoro : -Diduga Ilegal, kegiatan tambang galian pasir (Galian C) di Desa Prangi Kecamatan Padangan Bojonegoro masih leluasa beroperasi.
Dugaan sementara terkait surat surat perijinannya masih belum jelas. Informasi ini didapatkan dari seorang nara sumber, yang tidak mau dIsebutkan namanya.
“Kegiatan ilegal itu sudah berjalan terhitung sejak 18 april 2021.”ungkapnya.
Lokasi lahan merupakan milik warga Prangi.Sementara pengelola lahan tersebut diduga, adalah seorang pengusaha yang berinisial S.
Adanya kegiatan tambang yang diduga ilegal ini sungguh sangat dikeluhkan oleh warga setempat.
Apalagi dengan mengunakan alat berat (Exalator), sehingga dikhawatirkan bisa merusak lingkungan.
Pemerintah Desa Prangi dan pihak aparat berwenang lainnya, diduga tidak reaktif.Seperti melakukan peneguran baik lisan maupun Surat Peneguran resmi.
Terkait permasalahan ini, awak media mencari tahu lebih dalam, dengan mendatangi kediaman Sahid Kepala Desa Prangi, untuk melakukan konfirmasi, tapi tidak berhasil menemuinya.
Dan saat dihubungi melalui via telepon, yang bersangkutan menjawabnya, masih berada di kecamatan Ngraho dan mengatakan tidak bisa ditunggu, Kamis 24/06/2021.
Pada hari itu juga, mendatangi rumah pengusaha terkait, dengan maksud yang sama untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut, tentang kebenaran informasi dan keabsahan perinjinannya.Akan tetapi lagi lagi tidak berhasil menemuinya, Kamis, 24/06/2021.
Dan sampai berita ini diturunkan belum berhasil menemui pihak pihak terkait.(Zul/Ajas danTim Awak Media)
Tinggalkan Balasan