Diduga kebal hukum pelapor berharap terlapor segera ditangkap

 

 

 

 

SURABAYA , Forumnusantara.com- dilansir dari media faamnews.com mengenai laporan dengan nomer : LP/B/1041/XI/Res.1.6/2020/ Reskrim/SPKT/ Restabes. yang diajukan oleh pelapor saudari inisial ( EL ) pada tahun 2020 lalu hanya berbuah kekecewaan mendalam karena jauh dari istilah “Presisi ” prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat yang sering digaungkan bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Jum’at 11 / 02 / 2022

 

 

Laporan yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Surabaya dan disidik oleh penyidik inisial ( W ) diduga tumpul dan jauh dari kata profesional .

 

 

“Nunggu apalagi mas terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 tahun lalu bahkan sudah terbit surat perintah membawa yang ditandatangani oleh Wakasatreskrim, kenyataannya sampai sekarang terlapor masih berkeluyuran bebas di luar”. Uangkap pelapor kepada media ini

 

 

Diwaktu yang sama saat media ini konfirmasi terkait lambannya penahanan terhadap terlapor ke Kanit PPA tidak memberi penjelasan yang akurat.

 

 

” saya masih baru mas tunggu sebentar saya telfon penyidiknya dulu ya karena penyidiknya masih ke kejaksaan , namun hingga 1 jam penyidik tidak kunjung bisa dihubungi”. Jelas Kanit PPA

 

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya tidak berkomentar juga saat dikonfirmasi media ini ” ia mas langsung ke penyidiknya ya sudah ditunggu diruangannya “. tuturnya

 

 

” Mas kita sudah bekerja profesional dan transparan terlapor janji Kamis ( hari ini ) mau datang ke Polres namun yang bersangkutan tidak bisa datang karena sakit dan menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter “. beber penyidiknya

 

 

Ditempat yang berbeda media ini langsung mengklarifikasi terkait surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dr. Devy Trianni Putri. sp.P di Rumah Sakit Randegangsari Husada, Dusun Telapak, Desa Randegangsari, Kecamatan Diryorejo Gresik. dan pihak rumah sakit membenarkan surat keterangan itu meskipun banyak kejanggalan karena dokter yang bersangkutan pada saat penerbitan surat diluar jadwal praktek.

 

” Tidak masuk mas karena neneknya sakit dan prakteknya hari Selasa dan Kamis sementara surat itu terbit tanggal 9/2/22 hari Rabu” pungkas pihak rumah sakit

 

 

Moh Taufiq S.I.Kom, S.H.,M.H. selaku kuasa hukum pelapor sangat kecewa terhadap layanan oknum penyidik Unit Reskrim PPA atas layanan yang diberikan kepada masyarakat dan berharap Kapolres segera turun tangan atas ulah oknum anggotanya.

 

” saya sangat kecewa atas layanan kepolisian Polrestabes Surabaya khususnya Unit Reskrim PPA atas ketidakprofesionalannya tidak menjalankan surat perintah membawa yang sudah dikeluarkan dua kali pada Januari dan Februari dengan berarguemntasi adanya surat keterangan sakit dari dokter yang baru terbit kemarin, tersangka ditetapkan pada bulan Oktober 2021 namun belum diperiksa sebagai tersangka dua kali mangkir harusnya ada upaya tegas dari pihak kepolisian , ini menunjukkan sebuah diskriminasi ( equality before the law ) bahwa penegakan hukum semua orang dimata hukum sama tapi realisasinya penegakan hukum semua orang di depan aparat hukum tidak sama”. Tegasnya

 

” Sehingga saya mohon serta sangat Kapolrestabes dan Kasatreskrim untuk menjadikan atensi perkara ini “. Pungkasnya

( Slm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *