Diduga Kebal Hukum Pemilik Cafe Sumo Pagi ditetapkan sebagai Tersangka, Malamnya Masih Menjual Miras

Tulungagung, Forumnusantaranews.com – Dalam pantauan beberapa awak media salah satu pemilik Cafe Karaoke di wilayah Kabupaten Tulungagung, yang telah ditetaokan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tulungagung pada hari Kamis Pagi, namun pada malam harinya tempat hiburan Cafe Karaoke tersebut masih tetap beroperasi lagi dan menjual miras.

Salah satu pengunjung Cafe Karaoke Sumo yang tidak ingin disebutkan namanya saat di konfirmasi, membenarkan bahwa tempat hiburan Cafe Karaoke Sumo yang ada di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung itu masih buka dan masih tetap beroperasi seperti biasanya. Kamis (30/3/2023) malam.

“Benar mas,di tempat nya Cafe Karaoke Sumo masih buka dan tetap beroperasi seperti biasanya”, ungkap salah satu pengunjung itu sambil menunjukan bukti video dan foto.

Salah satu pengunjung itu juga mengatakan dan menunjukkan foto bahkan memberikan foto yang di ambilnya di saat di dalam room.
Foto yang di kirim oleh salah satu pengunjung kepada awak media itu terlihat sangat jelas di mana tempat lokasinya dan pukul berapa foto tersebut di ambil.

“Masnya bisa lihat sendiri di foto yang saya kirimkan itu, disitu kan ada waktu dan lokasi nya kapan saya ambil gambar itu. Foto itu saya ambil pakai GPS Map Kamera, jadi masnya bisa tau kapan dan dimana tempat lokasi saya saat ambil gambarnya itu dengan jelas, adanya juga rekaman vidio yang sudah saya kirimkan itu”. Jelas salah satu pengunjung Cafe Karaoke Sumo.

Sementara itu AKP Didik Riyanto, SH. MH. saat di konfirmasi di ruang kerjanya oleh beberapa awak media terkait salah satu tersangka pemilik kafe karaoke sumo yang berinisial (SM) mengapa tidak di tahan ? sedangkan tersangka lain,seperti penjual arak/oplosan yang sudah di tahan?. Pihaknya mengatakan Kalau pemilik Cafe Sumo yang berinisial (SM) itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahan karena (SM) haya terkena pidana pasal UU Perdagangan dan Pangan yang tuntutan nya dibawah 5 Tahun. (SM) hanya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Untuk tersangka yang lain seperti tersangka penjual arak/oplosan tanpa ijin itu, bisa di jerat dengan pasal UU perlindungan Konsumen,yang tuntutan nya bisa 5 tahun/lebih.

“Untuk pemilik Cafe Karaoke Sumo yang berinisial (SM) yang menjual miras pabrikan tanpa ijin itu, penyidik tidak punya kewenangan untuk menahannya, karena pasal yang di sangkakan ke pada tersangka terkait UU perdagangan dan pangan dengan tuntutan di bawah 5 tahun, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan dengan cara wajib absen seminggu dua kali untuk proses penyidikan yang lebih lanjut, tepatnya pada hari Senin dan Kamis dan nanti kalau berkas perkara sudah cukup/P 21, berkas tersebut akan kita limpahkan ke Kejaksaan.
Dan untuk pengedar miras tanpa ijin jenis arak/oplosan itu penyidik punya kewenangan untuk menahan tersangka, karena pasal yang disangkakan pada tersangka terkait UU perlindungan konsumen yang tuntutan nya 5 tahun/lebih”, jelas,Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Didik, Jumat (31/3/2023) pagi di ruang kerjanya saat di konfirmasi

Didik saat di konfirmasi bagaimana proses hukum bagi seorang tersangka yang saat itu dalam proses hukumnya masih berjalan (wajib lapor), tapi masih tetap melakukan perbuatan yang sama lagi. Dari sumber yang terpercaya kalau salah satu pemilik Cafe Karaoke yang berinisial (SM), saat ini masih melakukan kegiatan seperti biasanya, Didik mengatakan pihaknya nanti akan menindak tegas tersangka tersebut bila di temukan bukti lagi.

“Nanti apabila tersangka yang berinisial (SM) tersebut memang terbukti telah melakukan lagi kasus yang sama di saat statusnya sudah tersangka, akan tetap kami tindak tegas dan pasal apa yang kita tuntut kan, kami perlu lakukan rapat dulu mas”, tegasnya.

Sebelumnya pemilik usaha tempat hiburan dan Karaoke Sumo yang berinisial (SM) sudah di tetapkan tersangka oleh pihak Polres Tulungagung dengan sangkaan mengedarkan/menjual miras tanpa ijin pada hari Kamis, (30/3/2023) Pagi, saat press release di halaman Polres Tulungagung. Walaupun dalam pantauan awak media tersangka berinisial (SM) tidak di hadirkan dalam press release tersebut, tetapi yang di hadirkan hanya barang bukti (BB) nya saja, dan BB itupun baru di keluarkan oleh pihak Polres Tulungagung setelah di pertanyakan oleh para awak media saat menghadiri press release.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *