Bangkalan,Forum Nusantara
Upaya warga Desa Karang Anyar kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan untuk melengkapi dokumen adminstrasi guna pengurusan pengukuran tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota menemui kendala serius, hal itu diduga akibat konflik personal antara rival politik kepala desa (kades) Karang Anyar dengan Kepala Desa terpilih.
Udin (nama samaran) bertindak sebagai penerima kuasa dari NT (kerabat mantan calon Kades Karang Anyar a.n KD) seorang warga desa Karang Anyar, harus pulang dengan tangan kosong setelah kades setempat menolak memberikan stempel legalisir fotocopy sebagai syarat administrasi yang diperlukan guna memenuhi berkas untuk pengukuran ulang sertifikat tanah milik orang tua NT.
Namun, permohonan tersebut ditolak dengan tegas oleh Kades setelah mendengar nama KD mantan rivalnya disebut dalam percakapan.
Kades yang terlihat emosional, menjelaskan bahwa keputusannya untuk menolak bukan tanpa alasan. Menurutnya, KD yang pernah menjadi pesaingnya dalam Pilkades beberapa tahun lalu, dianggap tidak pernah menunjukkan rasa hormat dan simpati.
“Meskipun ada surat kuasa, itu kan untuk pengurusan di Bangkalan, tapi untuk di desa, saya ingin dia (KD) datang sendiri ke sini, pakai sopan santun dan adat Madura. Jangankan siang, malam pun pintu rumah saya selalu terbuka untuk melayani,” ujar kades dengan nada keras.
Kades juga menyinggung soal sengketa tanah yang melibatkan KD dengan pihak lain beberapa waktu lalu, yang hingga kini belum terselesaikan. Baginya, isu ini menambah alasan untuk menahan pelayanan kepada Udin.
“Sebagai orang Madura, etika itu penting, siapa yang tidak tersinggung kalau begini caranya. Seandainya sampean (ditujukan kepada Udin) diperlakukan seperti ini, bagaimana perasaannya?” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, KD merasa geram dengan perlakuan kades. Ia menilai tindakan itu tidak beralasan kuat untuk menolak permintaan legalisir dan menurutnya adalah sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik.
Menurut KD itu murni kepentingan keluarga NT, ujar KD dengan nada kesal.
KD juga menilai sikap kades ini tidak mencerminkan seorang pemimpin desa yang adil dan bijaksana.“Apa hubungannya masalah pribadi dengan pelayanan masyarakat? Ini urusan kelengkapan dokumen administrasi bukan masalah pribadi atau politik Pilkades yang sudah berlalu,” lanjutnya.
Atas kejadian ini, Udin mengungkapkan rasa kecewa dengan sikap kades tentang pelayanan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa tindakannya tidak sesuai dengan aturan, dan hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami datang baik-baik dan membawa surat kuasa yang sah. Seharusnya tidak ada alasan untuk menolak, jangan kaitkan dengan persoalan pribadi” kata Udin.
Tindakan Kades yang menolak memberikan pelayanan kepada warganya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan tersebut, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Untuk itu Udin bermaksud melaporkan kades kepada PJ . Bupati Bangkalan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Komisi Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, bahkan kalau memungkinkan akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara…( Bud )
Tinggalkan Balasan