Diduga Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait, Proyek peningkatan Jalan Simpang-Sukamulya Diduga di Mark up

 

Forumnusantaranews.com- Anggaran yang dikucurkan Pemerintah merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat, Oleh karenanya, Aparat Penegak Hukum (APH) memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Baik pengadaan barang/jasa maupun dalam pengerjaannya, Proyek Pemerintahan merupakan bagian yang paling banyak dijangkit korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ). Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya pengadaan proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien.

 

Akibat dari itu semua, banyak alat yang tidak bisa dipakai, ambruknya bangunan, gedung, dan pendeknya umur konstruksi serta infrastruktur, itu disebabkan tidak sesuai atau lebih rendah dari ketentuan dalam spesifikasi teknis.

Seperti proyek peningkatan jalan Simpang – Sukamulya Desa Batu tumpang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta Jawabarat, yang baru saja selesai dikerjakan sudah mengalami banyaknya keretakan disejumlah titik.

Diduga kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, Peningkatan jalan Simpang-Sukamulya dengan No kontrak 33/kontrak-PJJ/PPK.KPA-DPUTR/VII/2022, waktu pelaksanaan 120 Hari Kelender dengan anggaran RP. 2.368.635.999 yang bersumber dari APBD Purwakarta tahun 2022 yang dikerjakan CV.Bintang El Fatih, dalam pengerjaan nya diduga tidak sesuai kualitas serta diduga sarat korupsi.

Herul Mubarik Kades Batu tumpang mengatakan, Pekerjaan peningkatan jalan Simpang – Sukamulya baru selesai dikerjakan kemarin malam.

 

“Pekerjaannya mah Uda beres kemarin malam, tapi hasilnya iya seperti itu (retak-retak),” ucap Herul Mubarik, Selasa 25 Oktober 2022.

Lanjut Herul, “Kita Uda komunikasi Sama Haji Mujib selaku orang kepercayaan yang dilapangan, katanya akan ada pertanggung jawaban kalau ngecor nya Uda beres,” tutupnya.

Penyimpangan inilah yang merangsang terjadinya mark-up dan korupsi, sesuai UU no 20 tahun 2001 tentang Tipikor, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun kelapangan guna mengamankan kembali uang Negara.

Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait maupun dari pihak CV.Bintang El Fatih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *