Forumnusantara.com- Beredar selembaran tata tertib terkait pemilihan karang taruna Desa Margasari Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta Jawa barat.
Dalam selembaran tata tertib tersebut tepat nya dia BAB ll Pasal 4 terkait Anggaran yang bunyinya, “Kegiatan dan atau perlengkapan proses penyelenggaraan pemilihan kepengurusan Karang taruna Desa Margasari di Danai oleh Dana Desa, Desa Margasari”.
Hal ini menjadi sorotan banyak publik, khususnya dikalangan masyarakat Desa Margasari.
Mengetahui hal tersebut, awak media Forumnusantaranews.com mencoba menghubungi Kades Margasari melalui via telpon WhatsApp, tapi yang bersangkutan (Kades) tidak merespon, selanjutnya awak media mencoba mendatangi Kantor Desa Margasari guna mencari kebenaran atas beredarnya selembaran Tata tertib terkait pemilihan karang taruna yang di Danai oleh Desa Margasari dengan menggunakan Anggaran Dari Dana Desa, Kamis 20 Oktober 2022.
Tapi sangat di sayangkan, pada saat awak media sampai di kantor Desa Margasari, Ojja selaku Kepala Desa Margasari tidak ada dikantor.
Perlu diketahui, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 43 tahun 2014, bab I pasal 1 angka 8).
Progam dan kegiatan seperti yang tertuang dalam prioritas penggunaan Dana Desa wajib memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa;
1. Peningkatan kualitas hidup.
2. Peningkatan Kesejahteraan
3. Penanggulangan Kemiskinan, dan
4. Peningkatan Pelayanan Publik.
Jadi jelas, dari paparan di atas, tidak dibenarkan Dana Desa dipergunakan diluar aturan yang ada apalagi sampai mendanai terkait pemilihan karang taruna yang ada di Desa.
Dari acuan diatas, diminta kepada inspektorat serta Aparat Penegak hukum(APH) Kabupaten Purwakarta untuk turun ke Desa Margasari guna menyikapi hal tersebut, Apabila benar adanya, Selembaran tata tertib tersebut dibuat oleh Pemdes Desa Margasari dan diduga dilakukan dengan sadar, berarti jelas ini sudah menyalah gunai aturan, maka dari itu harus di beri sanksi bila perlu di proses secara hukum, agar tidak terulang kembali hal yang serupa.
Hingga berita ini sampai ke meja redaksi, Ojja Kades Margasari belum dapat di konfirmasi.
Tinggalkan Balasan