Forum Nusantaranews.com LAMPUNG UTARA – Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Agung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan. Hal ini menyusul dugaan pemotongan gaji karyawan secara sepihak serta pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa prosedur resmi oleh oknum mitra dapur.
Salah satu mantan relawan, M. Andryan, mengaku kecewa setelah menerima upah yang tidak sesuai dengan slip gaji yang tertera. Ia menyebut selama delapan hari bekerja seharusnya menerima Rp880.000, namun yang diterimanya hanya Rp770.000.
“Ada potongan Rp110.000. Saat saya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, alasannya karena saya tidak ikut ronda. Padahal tidak pernah ada kesepakatan sebelumnya mengenai potongan tersebut,” ujar Andryan kepada awak media, Minggu (14/03/2026).
Tak hanya itu, Andryan juga mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pemilik dapur berinisial Adi Putra Jaya hanya melalui pesan singkat WhatsApp tanpa adanya pemberitahuan atau surat resmi pemutusan kerja.
“Saya diberhentikan hanya lewat pesan WhatsApp, tidak ada surat atau penjelasan resmi dari pihak pengelola dapur,” katanya.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Andryan juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional dapur. Menurutnya, aktivitas memasak di dapur tersebut kerap dimulai sekitar pukul 23.30 WIB.
Padahal, berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), aktivitas memasak pada dapur SPPG tidak diperkenankan dimulai sebelum pukul 00.00 WIB dan dianjurkan dimulai sekitar pukul 02.00 WIB guna menjaga kesegaran serta keamanan pangan bagi penerima manfaat.
Setiap dapur MBG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sebagai standar keamanan pangan.
Secara hukum, dugaan pemotongan gaji tanpa dasar kesepakatan dan PHK sepihak dapat berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan atau pungutan yang tidak sah, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG Tulung Balak SPPG Sindang Agung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji, PHK sepihak, maupun prosedur operasional dapur yang dikeluhkan mantan karyawan tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional, segera melakukan audit dan investigasi agar program nasional tersebut berjalan sesuai aturan.(Apri)
Tinggalkan Balasan