Kasus Penipuan CPNS di Ternate, PNS Terancam Dipecat
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, berinisial YA alias Acim, terancam dipecat setelah diduga melakukan tindakan penipuan dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). YA yang menjabat sebagai kepala pasar pada salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, disebut menjanjikan kelulusan kepada korbannya dalam proses perekrutan CPNS dengan imbalan uang. Dari aksi tersebut, YA berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Laporan pengaduan dari korban, NM bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Yayasan Bantuan Hukum Maluku Utara, telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Ternate. Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly, menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap YA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDMD akan melakukan pemeriksaan terhadap YA melalui Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate. Samin menegaskan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan, YA akan dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
“Kita nonaktifkan jabatannya kemudian kita periksa, karena dari laporan ini PNS Pemkot itu ada satu orang, sementara pelaku yang satu lagi yang berinisial SH ini bukan PNS Pemkot Ternate, karena SH bagian dari sindikat terlapor,” jelas Samin.
Selain pelaku, BKPSDMD juga akan melibatkan korban, NM, dalam proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menerapkan hukuman disiplin terhadap YA. Samin menekankan bahwa kuat indikasi bahwa tindakan yang dilakukan adalah penipuan. Oleh karena itu, BKPSDMD selaku institusi yang bertanggung jawab atas etik dan pelanggaran disiplin PNS tetap akan melakukan proses pemeriksaan, meskipun korban sudah melaporkan kasus ini secara pidana ke polisi.
“Pokoknya dalam waktu dekat ini kita lakukan pemeriksaan karena laporannya sudah jelas,” tambah Samin.
Total kerugian yang dialami korban dalam dugaan tindak pidana penipuan ini mencapai Rp40 juta. Samin menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terdapat aturan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Berdasarkan hal ini, tindakan penipuan yang dilakukan oleh YA dianggap merugikan pemerintah dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kategori pelanggarannya masuk dalam kategori hukuman berat.
“Penipuan ini termasuk hukuman berat, dan hukuman berat itu bisa dicopot dari jabatan dan bisa sampai diberhentikan (dipecat). Dan tidak ada mediasi untuk masalah ini,” tegas Samin.
Tinggalkan Balasan