ForumNusantaranews.com Tanggamus -Peristiwa tragis menimpa seorang santri yatim piatu bernama Naiya (22), warga Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Korban ditemukan tewas diduga akibat penganiayaan pengeroyokan oleh sekelompok orang di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang pada Minggu 5 Januari 2025 dinihari. Hingga kini, pihak kepolisian telah mengamankan 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, mengungkapkan bahwa laporan kasus ini berasal dari kakak korban, Helmi. Kejadian bermula dari pengajian yang diadakan oleh seorang berinisial F (Fahri) dan F menuduh korban mencuri uang Rp1 juta dari dompetnya yang sebelumnya hilang.
“Korban dipanggil ke Pekon Sukarame Talang Padang dengan dijemput oleh jamaah dari F dan F memiliki rumah yang digunakan untuk pengajian yang saat itu ada kegiatan,” ” kata AKBP Rivanda kepada awak media, Senin 13 Januari 2025.
AKBP Rivanda menyebut, menurut keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik di dua lokasi berbeda yaitu di belakang rumah F dan di depan masjid, yang jaraknya tidak berjauhan. Setelah penganiayaan, korban ditemukan dalam kondisi kritis dan dibawa ke rumah sakit.
“Sayangnya, korban meninggal dunia pada keesokan harinya, tepatnya Minggu 5 Januari 2025 pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Kapolres Tanggamus memastikan bahwa sebanyak 11 orang telah ditangkap pada Senin 6 Januari 2024, terkait kasus ini. Namun, dugaan adanya motif pencurian yang dituduhkan kepada Naiya belum bisa dibuktikan.
“11 orang telah ditangkap (dalam proses penyidikan). Untuk dugaan pencurian, (tuduhan kepada korban Naiya) belum dapat dibuktikan,” tambah Kapolres Rivanda.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para tersangka dan saksi-saksi lainnya. “Barang bukti yang diamankan berupa tali tambang, tongkat, lakban, baju dan sarung,” tegasnya.
Sesuai pasal 170 ayat 2, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil demi mencegah kejadian serupa terhadap Naiya, Naiya lainnya di masa depan. (Wan)
Tinggalkan Balasan