Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya Karena Diduga Menipu, Pemilik Hotel MaxOne Beri Penjelasan

Ninayanti ( Pengacara Terlapor )

Surabaya (Forum Nusantara) Jh, Pengusaha Hotel Maxone di Jalan Dharmahusada dilaporkan ke Polrestabes Surabaya usai diduga melakukan penipuan terhadap AD yang berniat membeli saham hotel MaxOne dengan nilai Rp. 6 Milyar. Laporan dengan nomor LP/B/724/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dilayangkan pada tanggal 23 Juni 2022.

Menanggapi laporan tersebut, Jh lewat Penasehat Hukumnya, Ninayanti mengatakan jika ia menyayangkan pelaporan tersebut lantaran diduga ada pihak ketiga yang ikut campur dalam urusan ini.

“Pelapor itu ga tau kalo dia melaporkan klien saya. Kami menduga ada pihak ketiga yang ikut campur dan berniat mengambil keuntungan dari permasalahan ini,” ujar Ninayanti saat dihubungi Beritajatim.com, Jumat (04/11/2022).

Nina menjelaskan, jika kejadian ini bermula ketika tahun 2016, AD tertarik dan berkeinginan membeli saham Hotel MaxOne sebesar 10% dengan nilai Rp. 6 Milyar. Karena AD dan Jh sudah berteman, Jh menyanggupi keinginan AD.

AD menyetorkan sejumlah uang ke pihak MaxOne beberapa kali hingga total Rp. 5,8 Milyar. Karena kurang Rp. 200 Juta, Jh mengingatkan agar AD segera melunasi pembayaran agar bisa dibuatkan akta kepemilikan saham resmi di notaris.

“Namun saat disuruh melunasi dan diajak ke notaris selalu menolak dan menggampangkan. Klien kami telah memberi opsi agar semula yang membeli 10% diturunkan menjadi 8% namun AD tidak mau,” imbuh Nina.

Karena tidak kunjung menemui kesepakatan, akhirnya AD meminta uangnya yang telah disetor sebesar 5,8 Milyar dianggap sebagai hutang yang dilakukan oleh Jh dan harus dikembalikan sebesar 6 Milyar dengan 200 juta sisanya sebagai bunga.

“Klien saya sudah mengiyakan, bahkan di kami sempat disomasi pada bulan Maret 2022 yang isinya surat disebutkan bahwa Rp. 5.8 Milyar yang sudah ditransfer untuk jual beli saham itu dibatalkan sama DA dan dihitung hutang menjadi Rp. 6 Milyar bersama dengan bunga,” tegas Nani.

Nani melanjutkan, jika Somasi kembali dilayangkan oleh pihak AD pada tanggal 13 Juni 2022. Isinya, menuntut agar Jh mengembalikan uang AD maksimal tanggal 20 Juni 2022 dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak terjadi pembayaran. Karena tak mau permasalahan menjadi panjang, Jh lantas mengirim uang sebesar Rp. 900 Juta tepat tanggal 20 Juni 2022. Selang sehari, Jh kembali mentransfer uang sebesar 75 juta dan selanjutnya 25 Juta. Total, Rp. 1 Milyar telah serahkan Jh kepada AD.

“Kami lalu membalas surat somasi tersebut dengan pemberitahuan sudah mentransfer uang sebanyak Rp. 900 Juta dan meminta agar diberi waktu selama setahun dengan jaminan asset di Bogor dengan nilai diatas 6 Milyar,” kata Nani.

Namun, Nani menyayangkan munculnya Laporan di Polrestabes Surabaya atas nama kuasa hukum AD. Dimana, saat Jh berkomunikasi dengan AD via Whatsapp, AD mengaku tidak mengetahui perihal laporan tersebut. Dari pengakuan AD inilah, Nani menduga perkara ini dipaksakan oleh pihak ketiga yang justru tidak terlibat dalam urusan AD dan Jh.

“jadi sangat terasa LP ini sangat dipaksakan menjadi pidana karena perkara ini ranah perdata. seharusnya AD dapat .menggugat Jh di Pengadilan jika ada yang kurang beres bukannya kantor Polisi,” pungkasnya. (ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *