forumnusantaranews.com Banyuwangi – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman ( DPUCKPP ) Kabupaten Banyuwangi , sediakan Klinik Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) guna pembuatan dan monitoring langsung bagi pemohon PBG.Inovasi dan Bagi para pemohon PBG di Banyuwangi kini bisa bernafas lega.,jum’at (06/10/2023).
“PBG inovasi membangun dan mempermudah untuk masyarakat dalam pembuatan PBG telah hadir di Banyuwa
Setiap investor atau calon investor datang ke Banyuwangi Jangan ragu lagi dengan modal komunikatif dan memenuhi syarat, pe,mbuatan PBG tidak Perlu waktu yang lama lagi.
Bayu Hadiyanto Selaku kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP, memaparkan,” Kita juga sudah menyediakan klinik PBG ada 4 tim yaitu, tim administrasi, tim teknis, tim pembantu pihak TPA, dan tim pengendalian. Untuk PBG yang akan kita terbitkan sudah ada 113 dalam waktu dekat ini dan total 683 yang sudah kita keluarkan selama ini.
Aplikasi Smart Kampung yang di Layanan ku itu untuk memudahkan Pemohon BPG atau datang langsung ke klinik PBG yang ada di DPUCKPP dan Untuk ruang konsultasi pemohon agar pemohon tahu kekuranganya dimana, supaya proses permohonan PBG tersebut segera selesai.juga pemohon bisa melihat hasilnya ,” jelas Bayu.
Terkait cek list ini tidak boleh ada perubahan di pihak kita, dan itu kita ambil dalam sistem lalu kita sampaikan ke masyarakat. Contoh yang sudah kita rekap sampai 29 September 2023 kemarin banyak yang masih di akun pemohon dan kendalanya bukan di kita. Total pengajuan 2.260 itu ada sekitar 798 yang di akun pemohon dan diranah administrasi dan teknis ada sekitar 60 karena kekeliruan gambar. Pemohon yang belum bayar retribusi ada 56 dan target kita akhir tahun ini sudah terselesaikan semua,” ungkap Bayu.
Di tempat terpisah Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya Perumahan dan Permukiman ( Ckpp) Mengutamakan Pertumbuhan Pembangunan yang menjadi aspek Utama baik tempat tnggal dan Meningkatnya jumlah penduduk pada suatu kota menjadi aspek utama Pertumbuhan pembangunan perumahan, baik sebagai tempat tinggal maupun fasilitas usaha.
Dukungan dan peran serta pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan perumahan yang layak bagi masyarakat tentunya menjadi peluang besar bagi para pengembang sebagai pelaku penyedia perumahan.
Namun pada kenyataannya tujuan pemerintah dalam penyediaan perumahan yang layak bagi masyarakat, terkadang tak selaras dengan tuntutan pengembang yang lebih mengedepankan keuntungan. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya perumahan yang tidak memenuhi standar kelayakan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Menyikapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umun Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli perumahan. Hal ini disampaikan langsung Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kab. Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Sekertaris Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, S.Pt, M.Si.
Kita menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam pembelian perumahan, utamanya dalam memahami secara detail mekanisme dan tata cara pembelian perumahan. Yang sering menjadi permasalahan ialah perlakuan-perlakuan tidak baik sebagian dari para pengembang yang sengaja tidak memberikan informasi secara tuntas membuat banyak konsumen merasa terjebak dalam proses.” Pungkasnya.
Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umumnya masih menjadi problem utama para pengembang, seperti halnya ketersediaan Tanah Pemakaman Umum (TPU), Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), penyediaan saluran air bersih sampai tidak sesuainya Site Plan dengan lingkungan sekitar utamanya dalam rancangan drainase pembuangan.
Terkait penyerahan PSUnya kita minta diawal, artinya secara administrasi kita ingin semua diselesaikan diawal meskipun secara fisik bisa setelah proses berjalan. Sebenarnya banyak perumahan itu yang bagus dan sesuai standar kelayakannya, hanya masih terdapat juga beberapa yang belum memenuhi standar sebagai perumahan yang layak. Tentu adapun upaya kita untuk mengingatkan konsumen agar lebih berhati-hati supaya kedepan tidak terjadi penyesalan, ketika apa yang didapatkan dikemudian hari tidak sesuai yang diinginkan.” Terang Komang.
Komang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membeli tanah kavling, mengingat belum ada ketentuan regulasinya, ia juga menegaskan bahwa di kabupaten Banyuwangi tidak boleh ada lagi tanah kavling.
Terkait tanah kavling untuk saat ini sendiri memang dilarang, jadi diarahkan untuk menjadi perumahan, mengingat ketika seseorang membangun tanah kavling tentu tidak memiliki Prasarana, Sarana dan Utilitas yang memadai, tidak pula meperhatikan berapa luasan tanah yang bisa dibangun sesuai standar wilayahnya, tentu ini justru berpotensi menambah kawasan kumuh baru. Jadi saat ini bila ada yang menjual tanah kavling maka pemerintah akan tegas dalam melakukan penertiban. Tegasnya
Guna menghindari hal tersebut pihaknya juga telah bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan upaya pencegahan, dengan tidak memberikan ijin terkait mekanisme pemecahan tanah kavling.
Kita juga sudah menjalin komunikasi dengan pihak badan pertanahan, terkain pencegahan proses pemecahan tanah kavling, bila mana memang tidak dapat menyertakan Site Plan maka kami sepakat untuk tidak memproses pemecahan tanahnya, terkecuali pemecahannya dilakukan melalui hak waris, intinya yang penting harus jelas.” Ujarnya dangan tegas
Tinggalkan Balasan