Dinkes Lembata dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Lembata

Dalam rangka memperkuat kerja sama antar lembaga, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lembata. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Goerillya A. Huar Noning bersama jajaran dinas serta Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. yang didampingi oleh jajaran kepala seksi, kepala sub bagian pembinaan, dan jaksa pengacara negara.

Tujuan Kerja Sama

Penandatanganan MoU bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

Kajari Lembata menyampaikan bahwa kolaborasi ini juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam pembangunan fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Lembata. Ia mengingatkan bahwa MoU ini adalah langkah awal yang harus diikuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) jika diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum.

Peran Kejaksaan Negeri Lembata

Selain itu, Kajari Lembata menekankan pentingnya pengajuan pertimbangan hukum dari pihak Dinas Kesehatan terkait kegiatan pembangunan fasilitas kesehatan. Hal ini bertujuan agar pihak kejaksaan dapat menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan dari segi hukum dan memberikan pendapat atau aspek hukum jika diperlukan.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum selama proses pembangunan berlangsung agar tidak melanggar koridor hukum yang berlaku. Diharapkan dengan kerja sama ini, pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan berkembang sesuai dengan program astacita Presiden Republik Indonesia.

Tanggapan dari Dinas Kesehatan

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Goerillya A. Huar Noning, menyampaikan bahwa ini merupakan kerja sama perdana antara Kejaksaan Negeri Lembata dan Dinas Kesehatan sejak kepemimpinannya. Ia menyebutkan bahwa tahun ini Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, sehingga sangat mengharapkan bantuan dan kerja sama dari pihak Kejaksaan Negeri Lembata.

Diharapkan dalam setiap langkah penggunaan anggaran, khususnya dalam pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas di berbagai titik wilayah Kabupaten Lembata, akan mendapatkan pertimbangan hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara.

Komitmen Konkret

Sebagai bentuk komitmen konkret dari Perjanjian Kerja Sama tersebut, pihak Dinas Kesehatan akan menindaklanjutinya dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lembata. Hal ini dimaksudkan untuk menangani permasalahan dan kendala dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan keterlibatan langsung Jaksa Pengacara Negara.

Dr. Geril juga menekankan pentingnya segera memberikan pemaparan terkait pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan yang akan dilakukan. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan program astacita Presiden RI dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk kebermanfaatan masyarakat sebesar-besarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *