Dipecat Dari Jabatannya, (SK) Pemberhentian, Sekdes Desa Sentul, Sesuai Prosedural, Direkomendasi Camat Sumbersuko.
LUMAJANG – forumnusantaranews.com.Terbit SK Pemberhentian Moch Arifin, SE. (Sekdes Desa Sentul) di lakukan melalui tahapan – tahapan sesuai peraturan perundang – undangan.
Subur (Kades), Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang (Jatim) di dampingi, Mohamad Syafiul Anam SPd. (perangkat Desa) Kasi Pemerintahan (Kasipem) saat dikonfirmasi awak media, forumnusantaranews.com. di Kantor Desanya pada hari, senin (12 Jun 2023) Dalam hal pemberhentian (Sekdes) Desa Sentul.
Diterangkan nya, bahwa mikanisme SK pemberhentian perangkat Desa, (Sekdes) Desa Sentul,” Awalnya itu dari masalah kasus yang sudah terjadi lama 1 tahun yang lalu sampai sekarang ini, dan sudah melalui sesuai arahan dari Inspektorat Lumajang, dasarnya dari LHP Inspektorat,
Setelah itu Kepala Desa menentukan sangsi atministrasi yang tidak lepas dari kontrol Inspektorat, yang mana tahapan – tahapan sudah di sesuaikan dengan aturannya, dari regulasi UU turun PP dan Permen sampai Perbub, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa (UU Desa).
Itu di laksanakan oleh Pemerintah Desa Sentul, sehingga pada waktu itu sesuai arahan Inspektorat, di suruh bentuk Tim pemeriksa Desa, membuat surat tugas Tim pemeriksa, setelah itu memanggil Sekdes untuk di periksa, dan hasil pemeriksaan, Kepala Desa akan memberikan sangsi kepada (Sekdes) Desa Sentul tersebut,” jelas Mohamad Syafiul Anam SPd.
“Jadi memang dari awal melalui tahapan – tahapan itu selalu di kontrol oleh Inspektorat, mulai dari pembuatan surat tugas pemeriksaan, terdiri dari 3 surat tugas yaitu: Kepala Desa, Kasi Pemerintahan (Kasipem) dan juga sama dengan, Kampong Mansur, kasun kembang, sehingga terakhir ini mendapatkan Rekomendasi dari Camat Sumbersuko, terkait mikanisme SK pemberhentian perangkat Desa (Sekdes) Desa Sentul,” ucapnya.
Hari Sujatmiko, (Camat Sumbersuko) di dampingi oleh Isaac Hardy Yuwono, sekretaris camat (Sekcam), saat dikonfirmasi awak media, diruang kerjanya pada hari, senin 12/06/2023. membenarkan,” Terkait proses SK pemberhentian Sekretaris Desa Sentul (Sekdes), ini merupakan rangkaian dari semua proses yang di lalui Pemerintah Desa Sentul dan juga dari Kecamatan sesuai hasil dari BAP Polres Lumajang, yang di limpahkan ke Inspektorat,
kemudian di tindak lanjuti dengan surat dari Inspektorat, untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemberian sangsi kepada Desa Sentul, terkait pemberian sangsi itu mutlak kewenangan pemerintah Desa Sentul, apa diberi sangsi ringan atau berat,
dengan terbitnya SK ini, yang di pilih oleh Pemerintah Desa Sentul adalah sangsi berat, berupa pemecatan dalam jabatan sebagai (Sekdes) Desa Sentul,
prosesnya ini sudah melalui dari, teguran secara tertulis, kemudian kunsultasi ke Kecamatan dan baru di terbitkan rekomendasi Camat, pertanggal 7 Jun 2023, kemarin, setelah melalui prosedural seperti yang di sarankan Inspektorat,
boleh di nyatakan sudah beres sesuai prosedural, karena sudah dapat rekomendasi secara tertulis dari Camat Sumbersuko, sesuai arahan dan petunjuk Inspektorat,” kata Isaac Hardy Yowono (Sekcam).
“Dalam substansinya sudah jelas bahwa: Sekretaris Desa (Sekdes) di berhentikan dari jabatannya karena bermasalah dengan penyalagunaan kewenangan dan tindak pidana koropsi, masuk kategori sangsi berat, yaitu pemberhentian dari jabatannya sebagai (Sekdes),” Imbuhnya.
Terkait situasi dan kondisi Pemerintahan Desa Sentul pada saat ini sudah mulai semakin membaik dalam hal segala bidang, mulai dari pelayanan masyarakat dan juga tata usaha pemerintahanpun sudah mulai ditata kembali, adapun kelompok masyarakat ada yang tidak suka dengan keputusan pemberhentian (Sekdes) Desa Sentul, itu yang di namakan pro dan kontra, ada yang senang dan ada yang tidak, itu hal yang wajar, karena ada Indikasi yang merupakan melakukan perlawanan dalam bentuk memprovokasi warga setempat, itu artinya: memanfaatkan situasi agar supaya Pemerintahan Desa Sentul menjadi carut marut, tidak tertata lagi alias amburadul.
Masuk episode terakhir, Pemerintah Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang (Jatim) telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes).
Surat keputusan (SK) dengan nomer 21 tahun 2023 tanggal 09 juni 2023 tersebut berdasarkan rekomendasi dari camat sumbersuko nomer : 141/339/427.101/2023 (7/6/2023). Adapun terbitnya, berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kabupaten lumajang.
Telah terbukti bahwa Sekdes Sentul diduga telah melakukan penyalagunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi. Sehingga secara aturan harus mendapatkan sangsi berat yaitu, diberhentikan dari jabatannya. Senin (12/07/2023).
penulis: (rh)
Tinggalkan Balasan