Direktur Jenderal AHU Dorong Solusi Adil untuk Sengketa di PT Pakerin

Latar Belakang Perusahaan PT Pakerin dan Persoalan Hukum yang Terjadi

PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin), yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, menghadapi sejumlah permasalahan hukum terkait perubahan struktur kepemilikan saham dan pengurus. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan kronologi dari masalah ini secara rinci.

Berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir dalam Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta No. 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, S.H., Surabaya. Perubahan tersebut mendapatkan persetujuan Menteri Hukum melalui Surat Keputusan (SK) No. AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 serta surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.

Struktur Kepemilikan Saham dan Pengurus

Dalam data yang tersedia, struktur kepemilikan saham PT Pakerin terdiri dari:

  • PT Inti Anugerah: 339.200.000 lembar saham atau senilai Rp169,6 miliar
  • PT Supreme Agung: 176.400.000 lembar saham atau senilai Rp88,2 miliar
  • Njoo Soegiharto: 6.400.000 lembar saham atau senilai Rp3,2 miliar

Susunan pengurus PT Pakerin mencakup:

  • David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama
  • Njoo Steven Tirtowidjojo sebagai Direktur
  • Njoo Henry Susilowidjojo sebagai Komisaris
  • Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama

Sengketa antara Ahli Waris Almarhum Njoo Soegiharto

Widodo menjelaskan bahwa sengketa muncul di antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yaitu David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelumnya, telah ada putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum No. AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.

Langkah yang Diambil oleh Kementerian Hukum

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Juni 2024, seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut juga dibatalkan, guna menjamin kepastian hukum.

“Sejak 17 Januari 2024, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Widodo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/1).

Tanggapan Mengenai Dampak terhadap Pekerja

Soal permasalahan ini, Widodo menyatakan bahwa negara tidak sedang menghentikan usaha. Namun, negara sedang memastikan bahwa setiap keputusan diambil di atas dasar hukum yang sah dan tidak memihak.

“Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru,” ucapnya.

Masalah Utama PT Pakerin

Dia membeberkan bahwa masalah utama PT Pakerin bukan pada satu keputusan administratif, melainkan pada konflik kepengurusan yang belum selesai secara hukum. “Selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya,” jelasnya.

“Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci. Saya sampaikan Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil, agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *