Kolaborasi dan Pertukaran Data dalam Peningkatan Penerimaan Negara
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan instansi lain melalui pertukaran data. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan negara.
Dalam diskusi publik yang bertema “Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba”, Bimo menjelaskan bahwa praktik pertukaran data antarinstansi sejatinya sudah berjalan, meskipun masih terbatas. DJP fokus pada kerja sama tersebut untuk memastikan kepatuhan dan peningkatan pendapatan pajak.
Namun, Bimo mengakui bahwa DJP masih dibatasi oleh ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Aturan ini menegaskan kerahasiaan data wajib pajak. Menurutnya, pembatasan ini sering menjadi sumber keluhan dari instansi lain yang membutuhkan data perpajakan untuk analisis dan pengawasan.
“Dulu mungkin Ditjen Pajak dianggap hanya minta data tanpa memberikan. Itu karena aturan pasal 34 yang melarang pengungkapan data. Sekarang saya buka data sesuai aturan,” ujar Bimo dalam forum yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak.
Bimo juga menyampaikan usulan untuk memperluas ruang pertukaran data kepada Menteri Keuangan. Usulan ini diajukan baik saat Sri Mulyani Indrawati menjabat maupun di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya agar DJP dapat lebih fleksibel dalam berbagi data tanpa melanggar hukum.
Menurut Bimo, sikap ini dilandasi keinginan untuk tampil lebih inklusif dan membangun hubungan timbal balik yang setara dengan instansi lain. Saat ini, Kemenkeu telah melakukan pertukaran data secara terbatas dengan beberapa lembaga, khususnya untuk pengawasan lintas sektor.
“Jika bapak ibu ingin data untuk menganalisis kinerja di sektor bapak ibu, saya berikan. Tanpa identifikasi. Halal, tidak perlu dipersulit. Saya kasih, saya minta Direktur Data. Mengapa? Karena dengan begitu ada trust. Dari [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] juga memberikan. Sama-sama kita awasi,” jelasnya.
Pengawasan terhadap Wajib Pajak Kaya
Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyampaikan langkah pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI). Ia mengungkapkan bahwa DJP baru saja memanggil sejumlah WP dengan kekayaan besar untuk klarifikasi kepatuhan.
Bimo menjelaskan bahwa sebagian HWI masih belum menyadari bahwa otoritas pajak memiliki akses ke berbagai sumber data lintas instansi. Contohnya, data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Data tersebut dinilai penting sebagai pembanding kepatuhan pelaporan pajak.
“Sekarang data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak. Terkadang wajib pajak merasa kami tidak punya akses terhadap data tersebut, sehingga tidak dimasukkan dalam laporan SPT-nya,” ungkap Bimo.
Tantangan dan Harapan
Meski ada tantangan dalam proses pertukaran data, Bimo menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi tetap menjadi prioritas. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kepercayaan antarlembaga.
Dengan adanya kerja sama yang lebih luas, diharapkan bisa membantu meningkatkan efektivitas tata kelola fiskal, khususnya di sektor minerba. Selain itu, pengawasan terhadap wajib pajak kaya juga diharapkan mampu memperkuat sistem perpajakan nasional.
Langkah-langkah ini diharapkan bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan efisien. Dengan demikian, penerimaan negara dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memastikan kepatuhan wajib pajak.
Tinggalkan Balasan