Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang pastikan tidak ada kolom transgender dalam kartu tanda penduduk (KTP), lantaran secara hukum perekaman hanya nada laki-laki dan perempuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez mengatakan, sejauh ini Dispendukcapil tetap melayani permintaan administrasi kependudukan (adminduk) dan tidak memandang kelakuan. Bahkan transgender yang secara fisik terlihat perempuan tapi sebenarnya adalah laki-laki ataupun sebaliknya.
“Jadi yang kami catat itu bukti fisik, bukan kelakuan karena, secara hukum perekaman identitas hanya ada dua, yakni laki-laki atau perempuan,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Aziez ini menegaskan sampai saat ini tidak ada perekaman KTP yang menjelaskan identitas transgender.
“Saya berharap ada kejujuran ketika seseorang mengurus adminduk. Ketika didaftarkan laki-laki atau sesuai dengan bukti fisik, itu yang kami catat,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Aziez, di Kabupaten Malang belum ada masyarakat yang melakukan perubahan jenis kelamin yang tertera di dalam kartu identitas atau KTP. Jika ada putusan pengadilan yang menyebutkan perubahan tersebut, tentunya akan melakukan pencatatan sesuai bukti pengadilan.
“Sampai saat ini, belum ada perubahan jenis kelamin. Kalau ada putusan pengadilan perubahan jenis kalmin pun tetap kami catat,” tegasnya.
[Durgiar]
Tinggalkan Balasan