SURABAYA, ForumNusantaraNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi Premanisme di wilayah Jawa Timur. Hal itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, saat merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah Jatim.
Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di Jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis menyebutkan, hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran tengah meringkus 67 orang melakukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bersama Polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.
Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cara kekerasan kepada sopir truk.
“Para preman ini biasa beraksi di Pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,” tambahnya.
Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit kendaraan Roda empat (R4), satu unit kendaraan Roda dua (R2), satu bandel kuitansi serta barang bukti yang lain.
Sementara itu, untuk para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. (Red.)
Tinggalkan Balasan