Ditreskrimun Polda Lampung Gelar Rekonstruksi Perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di LPKA Bandar Lampung

Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan terhadap Anak

LAMPUNG, ForumNusantaraNews – Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar kegiatan rekonstruksi tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Dirreskrimum Polda Lampung berdasar Laporan Polisi Nomor LP / B / 739 / VII /2022 / SPKT / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Dalam kegiatan rekonstruksi itu dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 sekira jam 10.00 WIB di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, Jalan Ikatan Saudara Kota Agung Masgar Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran dengan menghadirkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung beserta Anggota, Si Identifikasi Ditreskrimum Polda Lampung, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung (Perwakilan Keluarga Korban), Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Provinsi Lampung, dan Dinas Sosial Provinsi Lampung.

“Yang jelas tujuan dilakukannya rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa atau pun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan atau saksi,” jelas Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. dalam keterangannya kepada awak media, Kamis, (28/07/2020).

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi, kemudian adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti, dengan total kegiatan sebanyak 32 adegan, sebagaimana peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 dilakukan sebanyak 11 adegan, dan kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan.

“Kemudian untuk tindak lanjut, kita akan melengkapi berkas perkara, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” tutup Dirreskrimum Polda Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *