Forumnusantaranews.com
Banyuwangi – Beredarnya Video di pesan WA berisikan sejumlah Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Distrik Banyuwangi sedang melakukan sidak dan narasiny mengatakan tekah menerima suap di lokasi Tambang
Adanya Isu miring Tersebut, Akhirnya Insial JR yang diduga seorang bos tambang itu langsung di Laporkan Ke Polresta Banyuwangi hari itu juga, Kamis (19/08/2021)
Sementara, Kuasa Hukum LSM GMBI Distrik Banyuwangi, Nanang Slamet, SH., mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terhadap salah satu seorang yang di duga pemilik Tambang atas nama Jr, yang dalam laporan ini diduga melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE,” Ungkap Nanang.
“Pasalnya LSM GMBI Distrik Banyuwangi merasa Tersinggung atau merasa tertuduh dengan beredarnya vidio yang menyampaikan bahwa rekan-rekan GMBI sedang melakukan penggerebekan di lokasi tambang,” Terangnya.
Masih Nanang, “Sementara itu juga Rekan-rekan (red. Anggota LSM GMBI Distrik Banyuwangi) juga di tuduh telah menerima uang Rp. 1.000.000 dari manajemen tambang,” imbuhnya saat dikonfirmasi di Mapolresta Banyuwangi.
Adanya beredar isu miring berupa video berisikan narasi yang menyampaikan bahwa LSM GMBI Distrik Banyuwangi sedang melakukan penggerebekan Di lokasi Tambang.
Menurut nanang, “Istilah penggerebekan itu, di masyarakat ini sudah beranggapan miring apalagi di tuduh menerima uang senilai Rp. 1. 000.000.000, jelas itu sangat merugikan,” tegasnya
Dia menambahkan, LSM GMBI Distrik Banyuwangi sudah berkoordinasi dengan jaringannya yang di pusat, perkara ini tidak bisa di biarkan dan akan terus di kawal hingga tuntas
“Saya sebagai kuasa hukum tentu secara normatif hukum akan mengawal proses ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Tutup Nanang saat jumpa pers di depan mapolresta Banyuwangi.
(Tim Petaka)
Tinggalkan Balasan