Bali.pikiran-rakyat.com
– Berkas kasus yang membelit Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta (IMK) dan pejabat fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ngakan Anom Diana Kesuma (NADK) terus dikebut penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pengembang rumah subsidi yang dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (Tahap II) telah dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Dengan begitu, keduanya dalam waktu dekat ini akan menjalani sidang perdana.
Baik Kuta dan Ngakan Anom diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap para pengembang perumahan subsidi sejak tahun 2019 hingga 2024. Modus yang digunakan melibatkan tiga jenis perizinan penting.
Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Dua pejabat ini diduga meminta sejumlah uang sebagai “pelicin” agar proses perizinan berjalan lancar.
Total dugaan pemerasan ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sebuah angka fantastis untuk proyek yang seharusnya pro-rakyat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan untuk proses pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan. Penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut diharapkan dapat memperbaiki dalam hal tata kelola proses perizinan sehingga diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan,” tegas Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana. ***
Tinggalkan Balasan