Dosen Fakultas Hukum UIT Nurisnah H, Meraih Gelar Doktor Bidang Hukum di UNHAS Dengan Predikat Sangat Memuaskan

Makassar, forumnusantaranews.com
Bertempat di ruang promosi Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H., lantai III Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) jl. Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Selasa 02 Agustus 2022, Pukul 09. 30. Wita, berlangsung acara ujian promosi untuk meraih gelar Doktor dalam bidang hukum atas nama Nurisnah H, S.H.,M.H., Nomor Induk: B013171021 dengan judul disertasi “Hakikat Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan Penyandang Disabilitas”

Nurisnah H, S.H.,M.H., adalah putri kelahiran Jeneponto, 16 Maret 1991, anak dari pasangan Drs. M. Hanafi, MH dan ibunya Hj. ST. Basse, B. Memiliki seorang suami bernama Irfandy Akfam, dikaruniai 5 orang anak masing-masing, Muhammad Fadlan Din, Qirani Almeera, Navisha Almahyra, Arkana Rengga dan Meiza Almakyra.

I

bu 5 anak ini bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Makassar, mengawali pendidikan formalnya di SD Inpres 227 Romanga, Jenepinto, Tahun 1996-2002., lalu kemudian melanjutkan pendidikannya ke tingkat SMP Negeri 1 Binamu, Jenepontom Tahun 2002-2005, selanjutnya SMA Negeri 1 Binamu, Jeneponto, Tahun 2005-2008. Setelah itu melanjutkan ke perguruan tinggi di Program Diploma III, Akademi Litigasi Indonesia (ALTRI) Pengayoman Jakarta pada Tahun 2008-2011, kemudian melanjutkan pendidikannya di Program Sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Islam Attahiryah (UNIAT) Jakarta Tahun 2012-2013, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Tahun 2014-2016, dan Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar Tahun 2017 dan tamat 2022.

Dosen Fakultas Hukum UIT ini memiliki prestasi lulusan terbaik ALTRI Pengayoman Jakarta Tahun 2011, penulis buku “Hukum Perlindungan Anak di Indonesia” “The Essence of Criminal Responsibility for Perpetrators of Sexual Violence Against Girls with Disabilities” Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 115, 2021.
Pernah bekerja di Bank Mega Pusat Jakarta Tahun 2011-2012, Bank BJB Jakarta Tahun 2012-2013, dan Bank BRI Ahmad Yani Makassar Tahun 2014.

Pengalaman berorganisasi pernah sebagai pembawa baki bendera pusaka, purna Tahun 2006, Mayoret Drumband 2004-2008, Osis Senat Mahasiswa Tahun 2008, Pengurus besar ikatan mahasiswa Sul-Sel Cabang DKI Jakarta, dan Kohati HMI Cabang Jakpustara.

Sebagai inspirasi, menjadi seorang perempuan sebagai istri, sekaligus ibu dari anak-anaknya, selain tenaga pengajar (Dosen) dan juga menjalani tugas belajar sebagai seorang mahasiswi merupakan multi peran yang harus di jalani sekaligus dalam satu waktu, sudah barang tentu bukanlah hal yang mudah bagi sosok ibu yang satu ini, karena begitu gigih berjuang dalam kesuksesan meraih gelar Doktor, tidak ada yang tidak mungkin jika meyakini bahwa kita bisa.

Dalam sidang ujian promosi Doktor ini dipimpin ketua sidang Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.A.P. Didampingi Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H.,M.Hum., Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H.,M.H.,M.Si.,CLA (Promotor), Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H.,M.H. (Ko-Promotor), Dr. Haerana, S.H.,M.H. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Alma Manuputty, S.H.,M.H. (Penguji), Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H.,M.H. (Penguji), Dr. Zulbadana, S.H.,M.H. (Penguji), Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H.,M.H. (Penguji), Dr. Iin Karita Sakharina, S.H.,M.H. (Penguji), Secara Luring dah Daring.

Dihadapan sidang Nurisnah Hanafi mempresentasikan dan menyimpulkan disertasinya serta hasil penelitiannya sebagai berikut,

Kesimpulan,
1. Hakikat pertannggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas yaitu perbuatan pelaku yang keadaan jiwanya normal harus diberikan pemberatan sanksi pidana sebagai efek jera dan konsekwensinya untuk menanggung segala akibat dari kekerasan seksual yang dilakukan mengingat korban memiliki kekhususab yang dijamin oleh Uandang-undang sebagai penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan terhadap harkat dan martabat anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.
2. Pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas dibebankan kepada pelaku apabila memenuhi unsur pertanggung jawaban pidana yakni kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf dengan menjadikan kondisi disabilitas korban sebagai pertimbangan hukum bagi hakim untuk menjatuhkan pidana.
3. Konsep ideal pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas yaitu idealnya, pelaku harus diberikan pemberatan sanksi pidana yang dituangkan secara tegas kedalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tanggungjawab hukum untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Saran,
1. Agar hakikat pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas dapat di pahami secara menyeluruh maka perwujudan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas harus lebih dioptimalkan dengan cara pemberian pemberatan saksi pidana bagi pelaku sehingga ada efek jera agar seseorang tidak melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
2. Terhadap proses pengambilan keputusan hakim di dalam kasus kekerasan seksual dimana yang menjadi korban adalah anak perempuan penyandang disabilitas, maka selain kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak ada alasan pemaaf, kondisi disabilitas korban sangat penting untuk dijadikan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi pidana .
3. Diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pemberatan sanksi pidana bagi pelaku mengingat regulasi yang ada saat ini belum secara keseluruhan mengakomidir kepentingan anak perempuan penyandang disabilitas.

Nurisnah dihadapan para penguji,mampu menjawab semua pertanyaan-pertanyaan penguji dengan baik, setelah dipertimbangkan atas pertanyaan dan sanggahan dari promotor, ko promotor dan penguji ketua sidang menyatakan bahwa Nurisnah, H, dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Acara ini turut dihadiri, Dekan Fakultas Hukum UIT Dr. Amiruddin Pabbu, S.H.,M.H. WD Abdul Basir, S.H.,M.H., Ketua Prodi FH Ambo Esa, S.H.,M.H., Kepala BAUK UIT Hj. Suhartati, S.H.,M.H., Dr. Amiruddin Lanurung, S.H.,M.H., Arry Wirawan, S.H.,M.H., Mira Nilah Kusuma Dewi, S.H.,LLM.,M.Kn., Hj. Andi Rahma, S.H.,M.H., Nurmiati, S.H.,M.H., Andi Sri Reski Wulandari, S.H.,M.H., Herlina, S.H.,M.H., Habiba, S.H.,M.H., Irfan, S.H.,M.H., Asisten Direktur Magister Hukum Pascasarjana UIT Dr. Makkah HM Muharram, S.H.,M.H.,M.Kn., Kaprodi Magister Hukum Pascasarjana UIT Patawari, S.H.,M.H., Dr. Yunus Idi, S.H.,M.H., Dr. Ilham Hamid, S.H.,M.H., Angkatan 2017 Fakultas Hukum S3 Unhas dan Mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *