DPD PAN Daftarkan BACALEG Dengan Di iringi hiburan Reok Dan Kesenian Tambur

Pringsewu, (FN) – Di iringin hiburan Reok penorogo dan kesenian Tambur dari sumatra barat ,DPD Partai Amanat Nasional (PAN) secara serentak mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (BACALEG) di KPU Kabupaten Pringsewu lampung Jum’at (12/5/2023).

Rombongan bacaleg partai PAN datang kekantor KPU berkisar pukul 15.30 wib. ketua DPD Asatoridah El hakim di terima langsung oleh ketua KPU Sopyan Akbar dan jajaranya .

Disela -sela usai mendaftarkan ke KPU , ketua DPD Partai amanat Nasional Pringsewu Asatorida mengatakan , Partai PAN untuk tahapan ini 40 bacaleg yang di daftarkan KPU ,Partai PAN menargetkan minimal 7 kursi. untuk keseluruhan secara administrasi di nyatakan lengkap ,sedangkan untuk verifikasi berkas di laksanakan setelah penerimaan bacaleg ,ungkap Asatorida

” Kami menargetkan partai PAN untuk DPD Pringsewu menargetkan minimal 7 kursi ,untuk berkas secar administrasi di nyatakan lengkap ,” jelas nya kepada media Jum’at (12/5/23).

Menanggapi adanya sala satu kepala pekon yang mendaftarkan bacaleg dari partai PAN ,Asatorida mengaku bacaleg tersebut sudah mengundurkan diri dari kepala pekon ,sesuai dengan peraturan KPU ,kepala pekon tersebut adalah kakon gemuk mas kecamatan pagelaran ,akunya ,

Dilain pihak kepala pekon gemuk mas Nur Imam Muslim yang merupakan bakal calon legislatif dari partai PAN kecamatan pagelaran ,mengaku ,diri nya sudah mengajukan permohonan sebagai bacaleg dari partai PAN ,sala satu syarat yang harus di penuhi di KPU harus mudur sebagai kakon , “saya sudah mendapat surat keterangan dari dinas terkait atau ke PJ bupati” ungkapnya.

” Untuk hari ini saya sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai kakon sebagai syarat sebagai bacaleg dari partai PAN , itu salah satu sarat menjadi bacaleg ,” kata Nur Imam saat di temui di kantor KPU.

Lebih lanjut kata Imam , salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bacaleg ,adalah harus mengundurkan diri dari jabatanya sebagai pejabat publik ,setelah daftar calon tetap (DCT) legeslatif (difinif) pihak pemohon harus mengundurkan diri dari kepala pekon dengan SK PJ bupati , tutupnya.

Sementara Sofyan Akbar Ketua KPU Kabupaten Pringsewu mengatakan hari ini KPU Pringsewu menerima pendaftaran berkas Bacaleg dari Partai PAN Kabupaten Pringsewu. Secara administrasi berkas Bacaleg dari Partai PAN sudah kami cek dan dinyatakan lengkap dan diterima, kata Sofyan Akbar.

Perlu di ketahui KPU Kabupaten Pringsewu masih menerima pendaftaran Bacaleg dari Parpol Peserta Pemilu tahu 2024 sampai tanggal 14 April tahun 2023.

Sementara Parpol yang sudah mendaftar adalah Partai PKS, PDIP, NasDem, dan Partai PAN, ungkap Sofyan Akbar. (Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *