Surabaya, Forum Nusantara – Demi tegaknya supremasi Hukum dan memerangi para Koruptor Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) akan melaporkan 4 kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan, (26/7/2021).
Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H., Sekjen LARM-GAK memastikan dalam Minggu ini akan Melaporkan 4 Kasus Dugaan tindak pidana Korupsi ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polda Jawa Timur, dari 4 kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang akan di laporkan oleh DPP LARM-GAK di antara 2 kasus baru dan yang 2 kasus lama yang di duga tidak ada tindak lanjut dari penegak hukum, maka dari itu kami akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ke Polda Jawa timur.
Kami juga sudah mengantongi bukti awal yang menurut kami sudah bisa di jadikan bukti buat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para terlapor nantinya, karna apa yang di lakukan oleh para terlapor adalah bentuk pelanggaran Hukum khususnya di Tipikor.
Kami memastikan akan melaporkan kasus tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021, dan kami akan mengawal, mengawasi dan menyikapi 4 kasus dugaan tindak Korupsi tersebut sampai tuntas, kami juga mengajak kepada seluruh warga Lamongan untuk terus aktif untuk melaporkan dugaan-dugaan praktek tindak pidana Korupsi yang terjadi di kabupaten Lamongan, demi anak Cucu kita, untuk masa depan yang lebih baik ujar Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. (Slm)
Tinggalkan Balasan