DPP LARM-GAK, akan melaporkan dugaan penyalagunaan (FASUM) (TROTOAR) yang di lakukan RS. (CITRA MEDIKA) , Lamongan ke POLDA JATIM

 

 

 

Lamongan, Forum Nusantara – Tiang Rumas Sakit Citra Lamongan,- Tiang Rumas Sakit Citra Medika Lamongan di duga berdiri di atas fasilitas umum (trotoar) yang ada di jalan sekitar Lamongrejo, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, (14/7/2021).

 

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Kembali mendapatkan aduan dari masyarakat Lamongan terkait bangunan tiang rumah Sakit Citra Medika Lamongan berdiri di atas fasilitas umum (trotoar) dan Bung Baihaki Akbar selaku Sekjen LARM-GAK langsung Menindak lanjuti Aduan masyarakat Lamongan tersebut dengan langsung turun ke lokasi untuk melihat faktanya, setelah turun ke lokasi Sekjen LARM-GAK langsung ke kantor PU Cipta Karya kabupaten Lamongan untuk mempertanyakan terkait IMB Rumah Sakit Citra Medikaa Lamongan, dan sungguh sangat mengejutkan ternyata Rumah Sakit Citra Medika Lamongan, baru mengajukan permohonan perubahan IMB, karna IMB yang lama di duga tidak sesuai dengan bangunan gedung Rumah Sakit Citra Medika Lamongan.

 

Kami akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan ke Polda Jawa timur, terkait dugaan penyalahgunaan Fasilitas Umum (trotoar) yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Citra Medika Lamongan, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Citra Medika melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 500 juta, dan apabila mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar”, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ucap Bung Taufik MD, Ketua Umum LARM-GAK.

 

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus berkomitmen untuk terus melawan ketidakbenaran dan ketidakadilan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan oknum yang mementingkan kepentingan pribadinya dan kami mengajak kepada seluruh warga Lamongan untuk terus aktif melaporkan keaparat Penegak Hukum ketika melihat praktek-pratek Korupsi dan ketidakadilan, “JANGAN PERNAH TAKUT UNTUK MENYUARAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN WALAUPUN NYAWA TARUHANNYA”, Ujar Bung Baihaki Akbar, Sekjen LARM-GAK.Medika Lamongan di duga berdiri di atas fasilitas umum (trotoar) yang ada di jalan sekitar Lamongrejo, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, (14/7/2021).

 

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Kembali mendapatkan aduan dari masyarakat Lamongan terkait bangunan tiang rumah Sakit Citra Medika Lamongan berdiri di atas fasilitas umum (trotoar) dan Bung Baihaki Akbar selaku Sekjen LARM-GAK langsung Menindak lanjuti Aduan masyarakat Lamongan tersebut dengan langsung turun ke lokasi untuk melihat faktanya, setelah turun ke lokasi Sekjen LARM-GAK langsung ke kantor PU Cipta Karya kabupaten Lamongan untuk mempertanyakan terkait IMB Rumah Sakit Citra Medikaa Lamongan, dan sungguh sangat mengejutkan ternyata Rumah Sakit Citra Medika Lamongan, baru mengajukan permohonan perubahan IMB, karna IMB yang lama di duga tidak sesuai dengan bangunan gedung Rumah Sakit Citra Medika Lamongan.

 

Kami akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan ke Polda Jawa timur, terkait dugaan penyalahgunaan Fasilitas Umum (trotoar) yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Citra Medika Lamongan, karna menurut kami apa yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Citra Medika melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah di tetapkan telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 500 juta, dan apabila mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar”, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ucap Bung Taufik MD, Ketua Umum LARM-GAK.

 

LARM-GAK sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol akan terus berkomitmen untuk terus melawan ketidakbenaran dan ketidakadilan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan oknum yang mementingkan kepentingan pribadinya dan kami mengajak kepada seluruh warga Lamongan untuk terus aktif melaporkan keaparat Penegak Hukum ketika melihat praktek-pratek Korupsi dan ketidakadilan, “JANGAN PERNAH TAKUT UNTUK MENYUARAKAN KEBENARAN DAN KEADILAN WALAUPUN NYAWA TARUHANNYA”, Ujar Bung Baihaki Akbar, Sekjen LARM-GAK.(Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *